DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Silabuskepri.co.id | BATAM — DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat LAM Kepri, serta para undangan.

Sebelum pengesahan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan Pemko Batam merupakan amanat PP No. 12 Tahun 2019. Laporan tersebut sebelumnya telah diserahkan pada 28 Mei 2025 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, menandakan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Kinerja Keuangan 2024

  • Pendapatan: Rp3,64 triliun (97,72% dari target Rp3,73 triliun)
  • Belanja: Rp3,62 triliun (94,29% dari alokasi Rp3,84 triliun)
  • Pembiayaan: Terealisasi 100% sebesar Rp115,7 miliar
  • Aset: Rp12,99 triliun, kewajiban Rp23,81 miliar, ekuitas Rp12,97 triliun (naik Rp494,7 miliar)

Catatan dan Rekomendasi Banggar

  • Parkir tepi jalan: Realisasi Rp11,2 miliar, jauh dari potensi Rp70 miliar. Banggar mengusulkan moratorium dan audit sistem pengelolaan.
  • PBB tertunggak: Mencapai Rp570 miliar, diminta intensifikasi penagihan.
  • Retribusi persampahan: Didorong optimalisasi data dan integrasi penarikan dengan tagihan air.
  • Insentif fiskal turun: Dari Rp18,9 miliar (2023) menjadi Rp11,7 miliar (2024); perlu evaluasi kinerja daerah.
  • Pengelolaan aset jalan: Perlu Satgas percepatan penyerahan dari Pemprov Kepri.
  • BUMD: PT Pembangunan Batam rugi Rp1,67 miliar, PT Pelabuhan Batam Indonesia belum beroperasi sejak 2018. Banggar mendesak reformasi menyeluruh BUMD.

Setelah penyampaian laporan, seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda. “Persetujuan ini penting sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2025,” ujar Aweng saat menutup sidang.

Tanggapan Wali Kota

Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD. Ia menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini sejalan dengan Pasal 194 PP No. 12/2019, dan akan segera disampaikan ke Pemprov Kepri untuk evaluasi.

Menanggapi catatan Banggar, Amsakar menyatakan komitmen Pemko untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan secara profesional dan akuntabel. “Kami akan memperbaiki seluruh tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Batam, disaksikan seluruh hadirin di ruang paripurna. (*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like