Silabuskepri.co.id | BATAM — DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota H. Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat LAM Kepri, serta para undangan.
Sebelum pengesahan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan Pemko Batam merupakan amanat PP No. 12 Tahun 2019. Laporan tersebut sebelumnya telah diserahkan pada 28 Mei 2025 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, menandakan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Setelah penyampaian laporan, seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda. “Persetujuan ini penting sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2025,” ujar Aweng saat menutup sidang.
Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD. Ia menegaskan bahwa pengesahan Ranperda ini sejalan dengan Pasal 194 PP No. 12/2019, dan akan segera disampaikan ke Pemprov Kepri untuk evaluasi.
Menanggapi catatan Banggar, Amsakar menyatakan komitmen Pemko untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan secara profesional dan akuntabel. “Kami akan memperbaiki seluruh tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Batam, disaksikan seluruh hadirin di ruang paripurna. (*)