Silabuskepri.co.id, Batam — Ratusan massa yang tergabung dari LSM, Ormas dan OKP panguyuban dan juga Organisasi Kepemudaan kota Batam, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam ), Kamis Pagi (15/02/2018) sekitar pukul 10.00 wib.
Ketua sekaligus penanggung jawab aksi demo, Edo dalam orasinya mengatakan Hukum dikota batam harus diperlakuan dengan baik, dan juga ditegakkan seadil-adilnya.
” Conti Chandra yang kini mencekam dirumah tahanan Barelang, diperlakukan tidak adil, sementara Tjipta Fudjiarta yang juga berstatus tersangka malah bebas menghirup udara segar.” ujar Edo melalui pengeras suara
Kata Edo, Sebelumnya , kasus Tjipta sudah P-21 dan ditetapkan oleh mabespolri sebagai tersangka, kenapa sampai sekarang belum ditahan. Bahkan Sudah 73 hari bebas menghirup udara segar kenapa Sampai saat ini belum dilimpahkan ke kejaksaan Batam, tanya Edo di depan kantor kejari batam.
Massa menuntut Kejari Batam menjelaskan alasan kasus ini kepublik, dikarenakan ada yang tidak beres dengan hukum di kota batam.
Massa juga meminta pak conti dibebaskan dikarenakan sangat membantu kehidupan mereka sehari-hari, dan massa merasa kelaparan jika pak condi tidak dikeluarkan.
Gubernur Lira Kepri, Budi Sudarmawan mengatakan, sesuai dengan fungsi dan tugas kami sebagai lembaga swadaya masyarakat, sebagai kelompok organisasi masyarakat.
“Kami melihat ada ketidakadilan yang tengah dialami oleh masyarakat.”ujarnya
Budi menegaskan kejaksaan jangan menanggapi aksi dengan senyuman, dirinya meminta kepada kepala kejaksaan mendegarkan aspirasi rakyat, dan jangan memaksakan hukum rimba berlaku di kota batam, seru budi dengan suara keras.
Budi menambahkan pihaknya bertanya Apakah duit bermain disini.??? kami tau kasus ini Gajah melawan gajah.”tegasnya
Hal senada disampaikan, Ketua GI, Aldi Braga dalam orasinya menpertanyakan “Siapa pemilik hotel BCC tersebut, Aldi meminta Kejaksaan menghadirkan pemiliknya, dan jikalau status hotel bcc saat ini Quo tutup saja biar adil untuk semua”, seru Aldi.
Situasi sempat tegang dikarenakan massa meminta untuk masuk, tapi dihalau oleh puluhan anggota kepolisian, Akhirnya kepala kejaksaan meminta 5 orang perwakilan untuk bertemu langsung dengan kepala kejaksaan negeri batam.
Lima perwakilan sebagai utusan masuk kedalam gedung kejaksaan untuk penyerahan berkas bukti ketidakadilan dan terkesan diskrimitatif, berkas tersebut diserahksn kepada kepala kejaksaan negeri batam dan disaksikan oleh aksi demo di lapangan kantor kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam R.Adi Wibowo, dalam perjumpaan nya dengan lima orang utusan aksi demo mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan Banyak trimah kasih masyarakat yang mengelar aksi damai hari ini.
“Saya ucap terima kasih bagi masyarakat yang melakukan aksi damai hari ini, “ucap Adi saat menerima berkas yang diserahkan utusan demonstran di halaman Kantor Kejari Batam.
Dia juga berjanji akan memproses berkas yang diterima nya dan meminta massa untuk Tenang karena ada mekanismenya.
Usai menerima berkas dari utusan massa, kepala kejaksaan Edo langsung bergegas masuk ke kantor Kejari, tanpa memberikan komentar kepada awak media, sembari berkata, “kita periksa dulu berkasnya yah”. Ucapnya
Penaggungjawab Aksi, Edo menegaskan, agar Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk serius menaggapi kasus ini, dan memberi Kartu Kuning kepada Kejari Batam.
Dia juga berjanji akan kasih jempol kepada Kejari batam jika bisa dalam waktu 3 hari menahan Tjipta Fudjiarta.(P.sib)