DPRD Kota Batam Bahas Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Foto : Paripurna DPRD Kota Batam (solo)

Silabuskepri.co.id, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar rapat Paripurna terkait laporan Pansus Pembahasan Ranperda Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bertempat di Ruang Utama DPRD Batam, Rabu (29/9/21)

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua 2, Ruslan Ali Wasyim dan dihadiri Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad serta sejumlah anggota DPRD Batam baik secara fisik maupun virtual.

Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat kelurahan ini merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam membangun kota Batam.

“Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat disahkan dan disetujui menjadi perda,” ucap Ketua Pansus Ranperda, Werton Panggabean.

Adapun Ranperda yang berhasil disepakati oleh DPRD dan Pemerintah kota Batam terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, dengan telah disepakatinya Ranperda tersebut menjadi sebuah produk hukum daerah akan meningkatkan kepastian hukum program tersebut.

“Dan lebih menguatkan komitmen daerah serta menjadi pendorong bagi jajaran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan di kelurahan secara lebih efektif dan optimal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.”Tutupnya (Red)

You might also like