SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang juga melaksanakan rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi persetujuan Bangunan Gedung kepada pimpinan DPRD.
Agenda ini juga sekaligus mengambil persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi perda serta penandatanganan bersama Walikota terhadap pengesahan Perda, Pada Jumat (23/9/2022) bertempat di ruang rapat Utama DPRD Tanjungpinang di Senggarang, Kepulauan Riau.
Paripurna DPRD ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH dan dihadiri Wakil I Novalindri Fathir SH, Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP dan seluruh anggota Dewan serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan ikuti para OPD Pemko Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Agus Djurianto SH dari Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemerintah telah resmi menghapus IMB menjadi izin bangunan dan gedung ( PBG ) dan telah di sepakati oleh anggota DPRD Tanjungpinang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa kemandirian suatu daerah di ukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, dan saat ini yang menjadi perhatian adalah tentang retribusi persetujuan Bangunan gedung yang sebelumnya merupakan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Retribusi tersebut merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup berpotensi bagi pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,”ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta atas terbitnya Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan berubah menjadi retribusi persetujuan Bangunan gedung.
Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang tampak para Unsur Pimpinan dan Wali kota Tanjungpinang (SS)
“Perubahan atas retribusi IMB menjadi PBG harus diikuti dengan penyusunan peraturan daerah sebagai aspek legalitas dan pedoman pemungutan retribusi di daerah. Sehingga dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD perlu segera mengesahkan peraturan daerah tentang persetujuan Bangunan gedung,”Tandasnya.(galery Foto)
Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, tampak para anggota Dewan dan para undangan