DPRD Tanjungpinang Gelar RDPU Dengan Pemko Tanjungpinang Dan Para Pengusaha Reklame Terkait Perizinan Reklame

Foto : Suasana rapat RDPU komisi I, II dan I II, dipimpin sekretaris Komisi III Ashady Selayar, bersama pemko Tanjungpinang dan para pengusaha reklame (SS)

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Tanjungpinang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Para Pengusaha Reklame, Senin (27/9/22)

Pada rapat tersebut DPRD Kota Tanjungpinang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penertiban berupa penyegelan hingga pembongkaran papan reklame, yang nilai kurang bijak oleh pengusaha papan reklame.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III Ashady Selayar, dengan melibatkan anggota komisi I dan Komisi II DPRD Tanjungpinang.

Ia menyarakan agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.Selain itu Ashady Selayar juga menegaskan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tersebut sebagai pedoman dasar petugas melakukan penertiban papan reklame.

Foto : Suasana RDPU terlihat para Pimpinan dan anggota komisi III, II dan I dalam RDP yang dipimpin oleh sekretaris Komisi III Ashady Selayar, bersama pejabat pemko Tanjungpinang dan para pengusaha reklame (SS)

“Perwako (Nomor 70 Tahun 2021) itu apakah sudah di fasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady kepada pejabat Pemko Tanjungpinang yang hadir

Untuk itu, terhadap papan reklame yang sudah berdiri, DPRD menyarankan  pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Dinas Perizinan agar melakukan penyelesaiannya melalui pengurusan izin oleh pengusaha papan reklame, karena hal itu sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021.

DPRD juga  merekomendasikan pengurusan perizinannya dalam waktu 5 bulan. “Sebab di pasal 55 ayat 3 di Perwako (70 Tahun 2021) tersebut diberikan waktu 6 bulan terhadap  baliho yang sudah berdiri,” ucap Ashady.

Rekomendasi selanjutnya, DPRD juga meminta agar terhadap papan reklame yang sempat disegel, dapat dibuka kembali, dan tetap mendapat kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang telah ditentukan.

“Jadi Stop pembongkaran papan reklame, dan harus permudah perizinan,” tegas Agus Djurianto,”Ketua Komisi III

Terkait tindakan penertiban, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah papan reklame, baik milik swasta, maupun milik Pemko Tanjungpinang, yang dinilai melanggar Perwako.

“Sebanyak 3 papan reklame Pemko Tanjungpinang sudah dibongkar, (yaitu) konstruksi jenis bando dari 6 baliho. Untuk pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” jelas Teguh Susanto.

Foto : Suana RDPU tampak sejumlah Pengusaha dan para utusan pejabat pemko Tanjungpinang (SS)

Adapun RDP ini atas pemintaan para Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, yang menentang kebijakan pembongkaran papan reklame dengan dasar Perwako 70 Tahun 2021. Pihak pengusaha menilai pembongkaran papan reklame sebagai tindakan yang kurang bijak, terlebih dalam pemulihan ekonomi setelah selama 2 tahun terakhir ini dilanda pandemi Covid-19.

Alih-alih memberikan solusi berupa pembinaan atas terbitnya Perwako 70 Tahun 2021, kebijakan yang diberlakukan justru menimbulkan keresahan bagi kalangan pengusaha reklame. Tak heran, pihak pengusaha melaui Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, turut menyinggung soal investasi di Tanjungpinang.

Saat RDP, Andi Cori pun mempertanyakan investasi yang bisa masuk ke Tanjungpinang sejauh ini. Menurutnya, kegiatan usaha lama yang menyumbang PAD selama ini, seperti baliho, seharusnya dibenahi, bukan malah dimusnahkan.

Dikatakan  Andi Cori, bahwa papan reklame merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk kota Tanjungpinang. (galery Foto)

 

You might also like