SilabusKepri.co.id, Batam | Dua pria berinisial DA (30) dan RA (41) tersangka pelaku pencurian emas dan uang tunai milik pedagang Restoran Ayam Sambel Ijo, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diringkus polisi.
Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Thetio Nardiyanto saat berada di Homestay & Cafe Botania, Kecamatan Batam Kota pada Jumat, (24/06/2022) kemaren.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, bahwa kejadian berawal pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu saat korban inisial SH selesai mandi dan hendak mengecek kotak perhiasannya yang ia letakkan di dalam tas merah dan disimpan dalam lemari korban.
“Saat memeriksa perhiasan miliknya, korban mendapati perhiasan yang ia simpan telah hilang bersama uang tunai miliknya sebesar Rp19 juta. Oleh karena itu korban menghitung kerugiannya mencapai Rp50 juta,” ucap Kompol Budi dalam rilis yang diterima melalui whatsapp pribadinya.
Kompol Budi mengatakan, setelah kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja. Setelah mendapat informasi terkait kejadian itu, pihaknya lalu melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.
Selain itu, Kompol Budi juga mengatakan bahwa tersangka DA merupakan mantan karyawan di restoran Sambal Ijo tersebut.
“Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan RA dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Red).