Silabuskepri.co.id | BATAM – Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di kawasan industri Tanjung Uncang, Kota Batam. Manajemen PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing diduga belum membayarkan uang kompensasi kepada salah satu mantan karyawannya setelah masa kontrak kerja berakhir, meskipun kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur foam mattress dan pocket spring mattress untuk pasar ekspor itu disebut-sebut menahan pembayaran kompensasi dengan alasan mantan pekerja tersebut tidak memperpanjang kontrak kerja.
Namun alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditegaskan bahwa pekerja kontrak berhak menerima uang kompensasi ketika masa kontraknya berakhir, tanpa mensyaratkan pekerja harus memperpanjang kontrak.
Hak kompensasi tersebut bahkan menjadi kewajiban mutlak perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Mantan karyawan tersebut mengaku hingga kini belum menerima kompensasi yang seharusnya menjadi haknya setelah masa kontrak kerja berakhir.
“Uang kompensasi itu sangat saya harapkan setelah kontrak tidak saya perpanjang lagi. Namun sampai sekarang belum diberikan. Saya merasa justru dicari-cari kesalahan agar kompensasi tersebut tidak dibayarkan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (12/03/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur kewajiban pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT.
Para pemerhati hubungan industrial menilai, praktik penahanan hak kompensasi pekerja kontrak tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada perselisihan hubungan industrial yang berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bahkan dalam kondisi tertentu, apabila perusahaan dengan sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran hak pekerja, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
Selain persoalan kompensasi, mantan karyawan tersebut juga menyoroti ketidakjelasan administrasi terkait perubahan nama perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan dikenal dengan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing, namun dalam sejumlah dokumen dan administrasi internal kini disebut menggunakan nama PT Prestova Home Living Indonesia.
Yang menjadi pertanyaan, dalam sistem penggajian (payroll) serta data kepesertaan BPJS, sebelumnya masih tercatat menggunakan nama perusahaan lama.
“Di payroll gaji dan BPJS sebelumnya masih menggunakan nama PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing. Tapi sekarang disebut sudah berubah menjadi PT Prestova Home Living Indonesia,” jelasnya.
Perbedaan antara identitas perusahaan dalam kontrak kerja dengan data administrasi BPJS tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius di kemudian hari, antara lain terkait:
klaim jaminan kecelakaan kerja,
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT),
proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon,
hingga potensi perselisihan hubungan industrial apabila terjadi ketidaksesuaian data perusahaan.
Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh administrasi ketenagakerjaan, kontrak kerja, serta kepesertaan BPJS pekerja tercatat secara jelas dan konsisten.
Ketidaksesuaian data perusahaan dalam kontrak kerja dan sistem jaminan sosial berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja, khususnya ketika terjadi klaim jaminan sosial atau perselisihan hubungan kerja.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak Human Resources Department (HRD) perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan perhitungan hak-hak pekerja yang bersangkutan.
“Perusahaan tetap melakukan perhitungan hak-hak yang bersangkutan berdasarkan masa kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, perusahaan juga tetap membayarkan THR Hari Raya Imlek karena pada saat Hari Raya tersebut status hubungan kerja secara administratif masih tercatat aktif,” jelas pihak HRD melalui pesan WhatsApp.
Pihak perusahaan juga mengakui adanya perubahan nama perusahaan menjadi PT Prestova Home Living Indonesia, namun menyebut perubahan tersebut hanya bersifat administratif dan masih berada dalam satu entitas perusahaan yang sama.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan administrasi nama perusahaan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap dalam satu entitas perusahaan yang sama,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai pembayaran uang kompensasi pekerja kontrak yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian administrasi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Kasus ini dinilai penting mendapat perhatian serius dari instansi pengawas ketenagakerjaan, mengingat perlindungan hak pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yang lebih luas di perusahaan tersebut.
(Bersambung)