Silabuskepri.co.id | Luwu Timur – Video viral yang memperlihatkan dugaan pengisian BBM jenis solar subsidi secara tidak wajar di SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memicu perhatian luas publik dan langsung menyeret Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi turun tangan melakukan investigasi.
Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan antrean pengisian biasa. Sebab, solar subsidi merupakan energi bersubsidi milik negara yang distribusinya diawasi ketat dan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Sedikit saja ada celah permainan, negara berpotensi dirugikan dan hak rakyat kecil terampas.
Merespons video yang beredar luas di media sosial tersebut, Pertamina bersama aparat kepolisian setempat bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan. Pengelola SPBU dipanggil untuk klarifikasi, data transaksi digital dibuka, sementara rekaman CCTV lokasi pengisian ikut diperiksa guna memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel, Mohammad Yoga Prabowo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan nilai transaksi yang sempat ramai disebut mencapai Rp5 juta ternyata berdasarkan sistem digital hanya tercatat sekitar Rp500 ribuan.
“Pengecekan awal melalui data transaksi dan CCTV menunjukkan nilai pengisian berada pada kisaran Rp500 ribuan. Klarifikasi juga telah dilakukan bersama pihak SPBU dan kepolisian,” ujar Mohammad Yoga Prabowo, Minggu (3/5/2026).
Meski demikian, Pertamina menegaskan persoalan belum selesai sampai di situ.
Dalam penelusuran awal, tim investigasi justru menemukan adanya indikasi janggal antara jumlah BBM yang diduga diisi dengan kapasitas riil tangki kendaraan yang tampak dalam video viral tersebut.
Secara teknis, kendaraan jenis itu diperkirakan hanya memiliki kapasitas tangki maksimal sekitar 55 liter. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pola pengisian tidak normal, baik berupa pengisian berulang, pengalihan ke wadah tertentu, hingga kemungkinan modus penyalahgunaan barcode subsidi.
Temuan ini membuat kasus tersebut tidak berhenti pada klarifikasi nominal transaksi semata, tetapi membuka pintu investigasi lebih dalam terkait kemungkinan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Yoga.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran ringan.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan pidana ini selama ini menjadi dasar aparat menjerat pelaku penimbunan solar subsidi, pembelian menggunakan kendaraan modifikasi, penggunaan barcode ganda, hingga pengalihan BBM subsidi ke sektor industri yang tidak berhak.
Karena itu, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya:
pengisian melebihi kapasitas,
transaksi berulang dalam waktu singkat,
manipulasi barcode MyPertamina,
atau keterlibatan operator SPBU dalam meloloskan distribusi tidak sah,
maka perkara ini berpotensi meningkat dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina mengapresiasi laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang masuk demi memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Setiap informasi akan kami verifikasi dan tindak lanjuti untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi ujian bagi Pertamina dan aparat kepolisian.
Pasalnya, publik kini tidak hanya menunggu hasil klarifikasi angka transaksi, tetapi menanti apakah investigasi benar-benar dibongkar hingga akar atau hanya berhenti sebagai penenang isu viral.
Sebab praktik penyelewengan BBM subsidi selama ini dikenal sangat sistematis. Modus yang sering terjadi antara lain penggunaan kendaraan tangki modifikasi, pengisian berulang menggunakan banyak barcode, kerja sama dengan operator SPBU, hingga penjualan kembali solar subsidi kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi.
Jika pola serupa ditemukan di SPBU Wasuponda, maka ini menunjukkan bahwa kebocoran subsidi negara masih terus terjadi di lapangan meski sistem digitalisasi pengawasan telah diterapkan.
Solar subsidi sendiri merupakan barang yang disiapkan negara untuk menopang sektor rakyat kecil—mulai dari nelayan, petani, angkutan umum, hingga usaha mikro.
Artinya, setiap liter solar yang diduga dialihkan secara curang bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan penggerusan hak masyarakat bawah dan potensi kerugian keuangan negara.
Investigasi kini masih berjalan.
Masyarakat Luwu Timur dan publik Sulawesi Selatan menunggu dengan satu pertanyaan besar:
apakah dugaan di SPBU Wasuponda ini hanya kesalahpahaman data transaksi, atau justru awal terbongkarnya permainan solar subsidi yang lebih besar.
(MF)