FSPMI Minta Keadilan, Terkait Hak-Hak Karyawan PT Solid Beton Indonesia

banner 468x60

 

Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Solid Beton Indonesia dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, melakukan Audiensi, Selasa (30/3/2021) siang.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, antara FSPMI dan Disnakertrans membahas terkait kelanjutan Laporan pengurusan hak-hak karyawan pada Perusahaan tersebut

Hal ini berwal dari tanggal 5 November 2020 lalu, perihal pengaduan dan tindaklanjut mengenai perselisihan hak-hak normatif yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri beberapa karyawan PT. Solid Beton Indonesia dan Perwakilan Disnakertrans Kepri, yang dipimpin langsung oleh Mahlan S. Sos, Kepala Bidang Ketenagaan Kerja Disnakertrans Kepri.

Adapun tuntutan karyawan PT. Solid Beton Indonesia tersebut yakni upah lembur yang tidak sesuai, perusahaan terlalu arogan, dan membuatkan surat perjanjian apabila tidak bersedia tandatangan surat tersebut akan di PHK dan hak-hak hangus.

Syamsuddin Ketua FSPMI mengatakan kepada media, pertemuan antara Disnaktrans untuk menanyakan kelanjutan laporan yang masih mengambang.

“Terkait laporan kita mengenai upah lembur yang tidak sesuai diberikan, yang seharusnya dibayar Rp.21.000 rupiah.” terangnya.

Nulai dari tahun 2018 sampai Juli 2020 lanjut Syamsuddin, hanya di bayarkan Rp. 10.000, kemudian Agustus 2020 naik Rp. 15.000.

“Selain itu, perusahaan terlalu arogan, dengan membuat surat perjanjian, dan apabila tak di tandatangani surat tersebut akan di PHK dan hak hak hangus begitu saja, seperti kejadian terhadap salah satu karyawan, atas nama Suparno, dengan alasan efisiensi” ungkapnya.

Untuk itu Syamsuddin dan pekerja meminta keadilan atas kejadian tersebut yang sesuai perundang undangan yang berlaku.

Ditempat yang sama. Atas laporan yang sudah sampai ke dinas masih diusut, dan melakukan pembinaan, bahkan sudah menyurati perusahaan tersebut demikian disampaikan Suryadi SH Pengawas Ketenagaan Disnakertrans Provinsi Kepri.

Selain itu Suryadi mengatakan surat dari dinas, perusahaan tersebut masih belum melaksanakan menanggapi terkait perintah dan isinya surat dari dinas, dan bahkan perusahaan tidak peduli.

“Kalau ini tidak jalan dan tidak di tindaklanjuti kami malulah, ini tetap diusut cuma waktu tak bisa dijanjikan kapan selesai” pungkasnya.

(Simon.STp)

banner 336x280