Silabuskepri.co.id, Batam | Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu diperiksa terkait dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan Gubernur Ansar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan Prekrutan Honorer fiktif. Selain Gubernur, ada saksi lain yang juga dimintai keterangan.
“Terkait dugaan perekrutan honorer fiktif penyidik telah meminta keterangan Gubernur Kepri dan 234 saksi,” ujar Nasriadi kepada Media, Jumat (15/12/2023).
Dikatakan Nasriadi, Gubernur Kepri dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan. Selain itu Gubernur Kepri juga dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
“Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri,”katanya.
Perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan, kata Nasriadi, diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
“Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan,”tegasnya
Nasriadi menambahkan, dalam kasus dugaan prekrutan Honorer Fiktif ini ratusan orang turut diperiksa sebagai saksi.
“Sebanyak 234 orang yang dimintai keterangan. Dari 234 orang yang diperiksa sebanyak 219 orang adalah THL (Tenaga Harian Lepas) yang terdaftar. Kemudian 10 orang dari Setwan, 3 orang dari Pemprov Kepri, 2 dari BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Nasriadi
Nasriadi menyebut kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
“Masih penyelidikan, hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya selanjutnya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses,”pugkas Nasriadi (Red)