SILABUSKEPRI.CO.ID, BANDUNG – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap peredaran kasus narkotika di kalangan artis. Kali ini kasus tersebut menyeret penyanyi Raden Roro Septiana alias Rinada.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada ditangkap jajarannya di sebuah indekos di Bandung, pada Rabu (17/2/21). Penangkapan terhadap Rinada dilakukan setelah polisi menangkap 5 orang lainnya.
“RR (40) ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif sabu,” Ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/21).
Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti apapun saat penangkapan mantan istri dari Andhika eks The Titans itu. Namun Ulung memastikan jajarannya masih menyelidiki terkait kepemilikan narkoba Rinada. Termasuk sumber sabu yang dikonsumsi oleh Rinada.
“Saat ini masih dikembangkan membeli dari mana, diteliti lebih dalam lagi,” katanya.
Ulung juga mengatakan pihaknya masih mendalami motif Rinada terlibat narkoba jenis sabu itu. Termasuk apakah Rinada hanya pemakai atau lainnya.
“Pada saat ditangkap itu dia hanya sebagai pemakai saja. Apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan,” ujarnya.
Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Rinada sendiri sebelumnya sempat bikin heboh usai foto syurnya tersebar. Saat itu, ia membuat heboh mengenakan baju PNS Pemkot Bandung saat beradegan syur.
Sementara itu, terkait kasus narkoba, Polda Jabar menangkap Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (16/2/21) lalu.
Sementara kasusnya dalam penyidikan, Polda Jabar juga telah mencopot Yuni dari jabatan sebagai Kapolsek Astanaanyar.(*)