Gunung Pasir dan Kerikil di Atas Buffer Zone, Ini Kata KPLHI Batam

Batam, Silabuskepri.co.id — Pemerintah Kota Batam terkesan pilih kasih dalam menerapkan aturan terkait lahan Buffer Zone. Pasalnya, lahan Buffer Zone di depan perumahan Mega Legenda ada salah satu pengusaha memanfaatkan lahan Buffer Zone sebagai tempat penampungam Material bangunan.

Menanggapi hal tersebut. Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) kota Batam menyayangkan adanya tumpukan pasir dan kerikil bak bukit menjulang tinggi di wilayah Buffer Zone tersebut yang dinilai dapat menggangu kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Adanya tumpukan pasir tersebut. akan memberikan dampak kepada kesehatan warga sekitar dan setiap orang yang melintasi tempat tersebut. Selain dampak kesehatan penumpukan pasir tersebut berdampak kepada Estetika (Keindahan lingkungan),” ujar Azhari kepada wartawan Kamis (27/2/2020).

Ia mengatakan, tumpukan pasir pada jalur hijau (Green belt Area) perlu dipertanyakan izin nya.

“Saya rasa izin-izin di area buffer zone biasanya hanya izin pinjam pakai yang dikeluarkan oleh BP Batam. Dan tidak selayaknya area tersebut dipergunakan untuk penumpukan material bangunan (Pasir dan batu Split). Untuk itu, kita patut pertanyaan peruntukan dari izin yang didapat pemilik material itu,” katanya.

Selain itu, Azhari meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk meninjau kembali terkait dugaan penyalahgunaan izin yang diberikan terhadap pemilik material bangunan tersebut.

“Karena, saya rasa itu tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dan jelas, debu yang dihasilkan dari tumpukan pasir itu bisa menyebabkan penyakit pernapasan (silicosis). Karena kalau angin kencang, debu dan partikel halus dari pasir itu akan mudah terbang kemana-mana. Bukan hanya warga sekitar yang terkena, tapi yang lewat pun akan terkena dampak juga,” jelasnya.

Namun, jika bunyi izin yang diberikan benar untuk penumpukan material bangunan (pasir), Azhari mengatakan hal itu tentu perbuatan aparat yang sangat sembrono.

“Pemberian Izin tanpa melakukan analisa lingkungan. Itu namanya Sembrono,” sebut mantan pegawai Pemko Batam itu.

Untuk itu, KPLHI Kota Batam meminta segera kepada instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kita minta instansi terkait segera menertibkan dan meminta kepada pemilik material untuk memindahkan, tegasnya.

Sebelumnya, warga sekitar mengungkapkan rasa kekecewaannya atas keberadaan tumpukan pasir tersebut. Karena dianggap merugikan para pedagang sekitar lokasi dan dianggap mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Pemiliknya yang untung, kami dapat debunya mas,” ungkap salah satu warga belum lama ini.

Hingga berita ini di publis, Awak Media ini belum mendapat konfirmasi dari pemilik usaha tersebut. (Tim)

You might also like