Silabuskepri.co.id | BATAM – Klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai penjelasan perusahaan belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan mantan pekerja.
Pasalnya, inti permasalahan yang disorot publik bukan semata soal prosedur administrasi pengunduran diri karyawan, melainkan pemenuhan hak normatif pekerja kontrak, khususnya pembayaran uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT tetap berhak atas uang kompensasi ketika masa kontrak kerja berakhir, terlepas dari apakah kontrak tersebut diperpanjang atau tidak.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai bahwa alasan administratif seperti keterlambatan penyampaian surat pengunduran diri tidak serta-merta menghapus hak normatif pekerja, terlebih jika masa kerja yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penjelasan perusahaan yang menyebut bahwa proses perhitungan kompensasi masih berjalan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kapan hak tersebut akan dibayarkan secara nyata kepada pekerja yang bersangkutan.
Di sisi lain, publik juga menyoroti pernyataan perusahaan terkait perubahan nama administrasi perusahaan dari PT Champion Mattress Indonesia Manufacturing menjadi PT Prestova Home Living Indonesia.
Meskipun pihak perusahaan menyebut perubahan tersebut hanya bersifat administratif, sejumlah pihak menilai transparansi terhadap pekerja menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kebingungan hukum terkait identitas perusahaan, khususnya dalam hal kontrak kerja, kepesertaan BPJS, hingga klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.
Praktisi hubungan industrial menilai bahwa setiap perubahan administrasi perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja seharusnya disosialisasikan secara terbuka kepada pekerja, agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, tudingan perusahaan terhadap media yang disebut tidak terverifikasi di Dewan Pers juga memunculkan perdebatan baru mengenai hak publik untuk memperoleh informasi serta fungsi pers sebagai pengawas sosial terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan.
Beberapa kalangan menilai bahwa alih-alih menyerang media atau pekerja yang menyampaikan keluhan, perusahaan seharusnya membuka data secara transparan, termasuk mengenai:
status hubungan kerja para pekerja kontrak,
perhitungan uang kompensasi yang dipersoalkan,
sistem administrasi perusahaan yang mengalami perubahan nama,
serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah hak-hak pekerja di perusahaan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan dari instansi terkait dinilai penting, mengingat perlindungan terhadap pekerja merupakan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab negara dalam memastikan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Media ini akan terus menelusuri persoalan tersebut guna memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak diabaikan dan kebenaran dapat terungkap secara objektif di ruang publik.
(Bersambung)