Silabuskepri.co.id, Batam — Presiden RI Joko Widodo akhirnya menyetujui beberapa Aset BP Batam untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan hasil Tim Verifikasi total Hibah untuk tahap pertama adalah 196 Milyar.
Hal ini disampaikan lansung oleh Anggota 4/ Deputi Bidang Pengusahaan sarana lainnya Eko Budi Supriyanto. Kepada Awak Media saat Konfres, Kamis pagi ini, 17 Mei 2018 jam 10.00 wib di Ruangan Media centre BP Batam.
Dalam keterangannya Eko menjelaskan bahwa “sesuai dengan proses hibah, pada intinya Presiden menyetujui pemindah tanganan barang milik negara melalui mekanisme yang berlaku dari BP Batam Kepada Pemerintah Kota Batam.
“adapun Materi hibah yang disetujui oleh presiden ialah
1.Perkantoran Pemerintah Kota dan lahannya.
2.Bangunan dan Lahan Mesjid Agung batam centre dan Mesjid Baitul Rahman sekupang.
3.Bangunan dan Lahan Pasar Induk Jodoh.
4.Instalasi Tempat Pembuangan Air dan Sampah (TPA) punggur.
Surat hibah ini baru dari Presiden kepada Menteri Keuangan, nantinya Kementrian Keuangan akan mengeluarkan persetujuan kepada BP Batam, dan berlanjut Proses berikutnya yaitu penyerahan dari BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam.” Terangnya.
Lanjut Eko, pada intinya “Pimpinan BP Batam akan menghibahkan aset aset BP batam Kepada Pemerintah Kota Batam yang sifatnya untuk kepentingan Publik secara bertahap. Dia juga mengatakan dalam ketentuan yang berlaku proses ini harus dengan persetujuan Presiden dikarenakan jumlahnya diatas 10 milyar.” Tutupnya. (P.sib)