TANJUNGPINANG, Mengahadapi Pesta Demokrasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, pejabat Kepala daerah diwajidkan cuti selama Proses Pemilukada.
Sejumlah kepala dearah di wilayah Kepulauan Riau yang ikut dalam pencalonan digantikan oleh pejabat sementara yang dihunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri yakni Pjs Gubernur Kepri dijabat oleh Bahtiar selaku Pejabat Sementara Gubernur Kepri.
Sementara itu, kepala daerah sementara di tingkat kabupaten/kota di wilayah Kepri selama proses Pilkada yang telah dihunjuk, seperti Pjs Walikota Kota Batam yakni Samsul Bahrum, Pjs Bupati Bintan Buralimar mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kepri, Pjs Bupati Lingga Jumadi Ersam, Pjs Bupati Karimun Heri Andrianto SE MM, PKS Bupati Anambas Eko Sumbaryadi.
Penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri, soal penunjukan Pjs kepala Daerah sementara dalam pemilukada dilaksankan pada 26 September 2020, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar mengatakan, lima pejabat yang dihunjuk harus bekerja full selama 71 hari, dan yang paling utama tugasnya mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing wilayah.
” Yang terutama harus mensukseskan Pilkada, tetapi jangan lupakan pelayanan kepada masyarakat di daerah masing masing,” tegas Bahtiar.
Pilkada di daerah masing-masing, harus sukses jika gagal, Kata Bahtiar, saya juga gagal sebagai pjs gubernur.
“Pilkada ditengah Pandemi covid 19, maka dalam pelaksanaan proses tahap awal hingga selesai pemilu maka harus dipastikan pelaksanaan sesuai protokol kesehatan. Tidak diperbolehkan kampanye mengumpulkan massa.” Kata Bahtiar dengan lantang (Pi)