Silabuskepri.co.id, Batam — Sidang perkara kasus penikaman Warga Negara Malaysia dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso akan kembali digelar hari ini, (Kamis. 5/9/2019) pukul 10.00 wib sesuai jadwal yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
Hingga jam menunjukkan pukul 11.30 wib, Sidang belum juga digelar. Terdakwa Paulus Amat Tantoso dan juga korban Kevin (warga negara Malaysia) juga belum terlihat berada di PN Batam.
Jadwal sidang kali ini, berbeda dari sidang yang sudah di gelar sebelumnya yang selalu dilakukan lebih awal dari jadwal yang dijadwalkan PN Batam.
Dalam sidang sebelumnya JPU Rumondang Manurung SH meminta waktu 1 minggu kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan untuk menghadirkan saksi. (P.Sib)