Silabuskepri.co.id | Batam – Di Dataran Engku Putri, Senin (4/3/2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dari Pemerintah Kota Batam menghadiri apel gabungan Pegawai Pemerintah Kota (Pemko).
Dalam kesempatan itu, Jefridin, M.Pd., Sekretaris Daeeah Kota Batam, meminta perangkat daerah penghasil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam pada tahun 2024 sebagaimana telah ditentukan sebesar Rp1,7 miliar.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, Perangkat Daerah Penghasil dapat mencapai target pendapatan daerah sehingga PAD Kota Batam terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan di APBD Tahun 2024,” pesannya
Menurutnya, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Peraturan Daerah Kota Batam No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
“Dengan telah disahkannya Perda ini, semoga pendapatan daerah dapat ditingkatkan. Bapeda juga sudah melakukan sosialisasi Perda ini kepada Wajib Pajak. Namun, perlu kerja keras dari Perangkat Daerah Penghasil untuk optimalisasi target pendapatan tersebut.”kata Jefridin
Jefridin juga meminta Perangkat Daerah segera menyelesaikan kegiatan di triwulan pertama ini, sehingga tidak ada masalah pada akhir tahun karena tugas selesai tepat waktu. (DK)