Batam, Silabuskepri.co.id — Sidang perkara penikaman Warga Negara Asing dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali di gelar di PN Batam dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 18 November 2019.
Rumondang Manurung.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dalam Replik yang dibacakannya mengatakan terdakwa dituntut 4 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 sudah sesuai dengan Hukum Pidana penganiaayaan dan menolak pembelaan terdakwa.
“Perbuatan Terdakwa Paulus Amat Tantoso sesuai surat tuntutan sebagaimana diuraikan dalam undang-undang penganiayaan tersebut dengan pasal 351. Agar dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dimana sudah sesuai fungsi pidana perbuatan terdakwa Paulus Amat Tantoso, sehingga dinyatakan dalam perkaranya sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap, kata Rumondang Manurung.SH dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menutup sidang dan dilanjutkan pada tanggal 21 November 2019 dan meminta terdakwa untuk hadir kembali pada persidangan berikutnya.
(P.Sib/Tim)