Kadisdukcapil Tanjungpinang, ini Jenis layanan di Disduk

TANJUNGPINANG, silabuskepri.co.id– Sejak diresmikannya ruangan baru khusus untuk pelayanan masyarakat.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tanjungpinang diserbu oleh warga masyarakat yang antusias ingin membuktikan bahwa kini pelayanan Disdukcapil sudah lebih optimal dan tidak bertele tele.

Menurut warga,  selama ini pelayanan di Disdukcapil terkesan lamban dan melalui banyak prosedur yang merepotkan, sehingga banyak warga masyarakat yang malas berurusan dengan Disdukcapil.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Irianto, SH bahwa memang selama ini dirinya mendengar banyak warga  yang mengeluh terkait dengan pelayanan

Namun semua itu dijawab dengan pembenahan  pelayanan untuk masyarakat yang sekarang ini sudah dioptimalkan dan menjadi skala prioritasnya.

” Prioritas kami adalah kepuasan atas pelayanan dan kenyaman atas fasilitas tempat,  itulah sebabnya kami kemarin meresmikan ruangan baru yang semuanya juga serba baru,  dari mulai kursi sampai dengan meja pelayanannya juga baru”, terangnya

Adapun menurut Irianto, pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang yaitu :

Penerbitan Akta Kelahiran, Akta KematianAkta Perkawinan Akta Pengakuan Anak, Akta Perceraian , Kutipan Kedua Akta – Akta Laporan Akta Yang Diterbitkan Di Luar Negeri Rekomendasi Pindah Pencatatan Perkawinan Legalisir Dokumen Pencatatan Sipil

Irianto menambahkan bahwa semua layanan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. ( red )

You might also like