Silabuskepri.co.id | Batam- Penasehat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, kembali mendampingi pihak keluarga dalam pemeriksaan lanjutan perkara pidana umum yang berlangsung di Ruang Pemeriksaan, Ruang Pelayanan Khusus Polda Kepulauan Riau, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kehadiran kuasa hukum bersama keluarga korban menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak ada celah yang ditutup-tutupi dalam pengungkapan perkara yang menewaskan anggota kepolisian tersebut.
Sudirman Situmeang menegaskan, keluarga korban menaruh harapan besar agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada pengungkapan parsial, melainkan harus dibuka secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami meminta agar penyidik mengungkap kasus ini secara terang-benderang, tanpa ada yang ditutupi. Jika terdapat fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka harus diusut hingga tuntas,” tegas Sudirman.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak agar proses penyidikan tidak berlarut-larut dan segera memasuki tahap berikutnya. Kuasa hukum menilai, percepatan penanganan perkara menjadi penting demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap setelah rangkaian pemeriksaan ini, berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan kasus juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat kasus ini menyita perhatian luas masyarakat.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian, di mana keterangan keluarga diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Hingga saat ini, keluarga korban bersama kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penanganan perkara tersebut.
(Red)