SilabusKepri.co.id, Batam | Kasus penyeludupan 3 unit Mobil Sport Bodong tangkapan Polda Kepri dalam waktu dekat akan masuk Kekejasaan Negeri Batam atau P21.
Demikian disampaikan Humas Bea Cukai Batam Undani melalui telepon Genggamnya, Senin (10/10/22) Kepada Awak Media Ini.
Dikatakan Undani, bahwa kasus penyeludunpan mobil Sport Bodong itu saat ini masih dalam proses pendalaman penyidikk KPU Bea Cukai Batam.
“Untuk Deteil dan Progresnya nanti Kami Konfirmasikan terlebih Dahulu ke Unit Terkait,”tulisnya melalui aplikasi Whatssapnya
Lanjut Undani, terkonfirmasi dengan unit terkait bahwa kasus tersebut akan sampai ke Meja Kejasaan Negeri Batam.
“Update dari penyidik saat ini sudah P21, dan segera untuk tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,”tambah Undani
Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menetapkan seorang pria berinisial CDK, terkait kasus penyeludupan tiga Unit Mobil Sport Bodong tangkapan Polda Kepri.
CDK merupakan keponakan dari Pemilik Gudang PT. Sinar Penuin Lestari (SPL) yang mana gudung tersebut dijadikan sebagai tempat diseludupkannya mobil sport Bodong dari Singapura.(Red)