silabuskepri.co.id, Karimun — Acara Sosialisasi UU Pemilu yang dikemas Badan Kesbangpol (kesatuan bangsa politik) Kabupaten Karimun gagal dilaksanakan, Kamis (3/5/18)
Kegiatan Sosialisasi Undang undang pemilu ini gagal dilakukan karena peserta yang diundang dari 19 Desa di wilayah Karimun tidak memenuhi undangan.
“Kegiatan ini sebenarnya untuk memberikan pemahaman masyarakat akan uu pemilu untuk menghadapi pemilu yang akan datang. Namun sangat disayangkan 19 Desa diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut namun warga tidak memenuhi undangan. “ujarnya
Ketidakhadiran peserta dari 19 desa menuai anggapan bahwa kegagalan kegiatan itu, dinilai bahwa Kesbang Pol Kabupaten Karimun tidak serius menggelar kegiatan sosialisasi UU pemilu tersebut.
sampai berita ini diunggah kepala Badan Kesbangpol belum dapat dikonfirmasi terkait gagal nya acara sosialisasi itu dilaksanakan . (JN)