Kehadiran Dewan Minim Rapat Paripurna DPRD Batam Ditunda

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda atas Pengkajian/Harmonisasi Ranperda Perubahan Perda No.6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sekaligus pengambilan keputusan. Penundaan paripurna tersebut disebabkan minimnya dewan yang hadir, pada Kamis (2/5/19) bertempat di ruang rapat utama kotor DPRD Batam.

Kegiatan rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena anggota yang hadir tidak memenuhi korum atau hanya 20 anggota dewan yang hadir dari kelengkapan 50 Anggota DPRD Kota Batam.

banner 336x280

Pada kesempatan itu, Selaku pemimpin Rapat Paripurna Iman Sutiawan sempat dua kali melakukan skors untuk menunggu kehadiran anggota dewan lainnya agar mencapai Korum, namun sampai berakhir waktu skors yang kedua tak satupun anggata Dewan Hadir, sehingga dengan berat hati sidang ditunda.

Dikatakan Imam Sutiawan, bahwa berdasarkan undang-undang tahun 2009 tentang peraturan dan tata tertip Dewan, anggota yang hadir minimal dua pertiga dari jumlah anggota dewan. Karena jumlah tidak memcukupi, maka rapat ini kita tunda dengan waktu yang tidak dapat di tentukan. (red)

banner 336x280