Kejari Lingga Tahan Jefrizal Kasus Korupsi Pengadaan Pompong

Silabuskepri.co.id , Lingga — Kejaksaan Negeri lingga telah melakukan penahanan terhadap Jefrizal (42) dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan Alat Transportasi laut bagi siswa-siswi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun Anggaran 2017 lalu.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, Satu Orang lagi tersangka atas nama HNT (27) dinyatakan DPO, dikarenakan sudah tiga kali di panggil tidak memenuhi panggilan Kejari Lingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus kejari lingga, Akexander Kristian pada jumpa persnya, senin (6/8/2018) pukul 17.00 wib di kantornya.

Menurutnya ” sudah hampir satu setengah bulan dalam penyidikan dan tiga kali pemanggilan saudari tsk (Hnt) tidak memenuhi panggikan, dengan demikian kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak tau keberadaannya” Kata Kasi Pidsus.

Untuk tersangka Jefrizal sendiri hari ini akan kita antar kerutan menunggu persidangan. Tsk merupakan ketua pokja, dengan dugaan kesalahan diawal dalam proses Lelang dan juga dugaan adanya Mar-up dalam kasus ini nilai Kerugian Negara yang di derita lebih kurang sebesar 125 juta rupiah dari pagu Dana sebesar 537 juta rupiah untuk pengadaan pembelian 6 unit pompong berkapasitas 3 GT sebagai alat transportasi penyeberangan anak sekolah SD dan SMP di pulau pulau terpencil.

Adapun pasal yang di sangkakan untuk kedua tersangka tersebut yakni Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001, dengan ancaman kurungan 4 tahun, tutup Alexander Kristian ( juhari)

You might also like