Kejari Natuna Laksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

 

SIlabuskepri.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4661K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Desember 2020 atas nama Terpidana Drs. Senagib, M.Pd Bin (Alm) Muhammad.

Pelaksanaan putusan tersebut dalam perkara Tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan/ Penyelewengan terhadap kegiatan Pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Natuna APBD Tahun Anggaran 2012 yang mana pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yaitu merampas dan menyetorkan ke kas Negara barang bukti berupa uang sejumlah Rp 20.014.000 (Dua puluh juta empat belas ribu rupiah).

Selain menyetorkan barang bukti berupa uang, Kejaksaan Negeri Natuna juga menyetorkan biaya perkara pengadilan negeri Rp 5.000 (lima ribu rupiah), Pengadilan Tinggi Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan Mahkamah Agung Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah). Bahwa penyetoran ke kas Negara tersebut dimasukan dalam rekening PNBP Kejari Natuna di Bank BRI KCP Natuna.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana korupsi Penyalahgunaan dan/atau Penyelewengan terhadap kegiatan Pameran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Natuna APBD Tahun Anggaran 2012 dengan Terpidana 3 (tiga) orang yang menimbulkan Kerugian Negara yaitu Menghukum Arifin Suni Sufiana, S.H Bin Sukiman membayar uang pengganti sebesar Rp 370.713.630 (Tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menghukum Andriani, BA Binti Ismail Pang membayar uang pengganti sebesar Rp 339. 063.525 (Tiga ratus tiga puluh Sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan
Menghukum Drs. Senagib, M.Pd Bin (Alm) Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp 270.486.075 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bahwa 3 (tiga) orang terpidana tersebut saat ini sedang menjalankan hukuman pidana penjara. Kegiatan berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (*)

You might also like