Silabuskepri.co.id | ANAMBAS — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghentikan sementara seluruh pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul penyesuaian dan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
Penghentian sementara kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menyebabkan terjadinya penurunan signifikan penerimaan transfer ke daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga berpengaruh langsung terhadap pendanaan belanja daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Melalui instruksi Bupati Kepulauan Anambas, seluruh perangkat daerah diminta menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan APBD, baik yang belum dimulai maupun yang sedang berjalan. Penghentian meliputi seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak atau addendum, pelaksanaan fisik dan nonfisik, hingga penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Namun demikian, kebijakan tersebut dikecualikan bagi belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelayanan dasar yang bersifat esensial dan tidak dapat dihentikan, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak setelah mendapat persetujuan tertulis Bupati Kepulauan Anambas.
Pemerintah daerah juga melarang seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan komitmen belanja baru yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran daerah sampai dengan ditetapkannya kebijakan penyesuaian APBD sesuai kemampuan fiskal terkini.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang kapasitas fiskal daerah pascapenyesuaian DBH Migas, menyiapkan langkah-langkah pengendalian dan penyesuaian belanja daerah secara menyeluruh, serta melaporkan kondisi keuangan daerah secara berkala kepada Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas diminta melakukan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi tersebut, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan keuangan daerah dan menyusun rekomendasi kebijakan penyesuaian belanja daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan langkah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah adanya kepastian terkait penyaluran Dana Bagi Hasil Migas dari pemerintah pusat.sumbr surat edaran bupati anambas, rabu (4/2/2026) (Red)