SilabusKepri.co.id, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berencana akan melakukan Resvisi terhadap Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan pajak Daerah. Untuk itu diharapkan kepada Masyarakat untuk turut serta dalam memberikan masukan, terkait perubahan dua perda kota Batam tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi, Budi Mardiyanto, kepada Media, Rabu (1/12/21) di ruang Kerjanya DPRD Kota Batam.
Dia meminta masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk dapat hadir dalam undangan Pansus yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Menurutnya Peraturan Daerah terkait Retribusi Daerah yang nantinya akan disepakati melalui Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada 22 Desember 2021 mendatang benar-benar mewakili suara rakyat yang berkeadilan.
“Kami harap partisipasi dari masyarakat kota Batam khususnya pemangku kepentingan bisa hadir dalam rapat Pansus dan Tim Pemko Batam,” ujar Nuryanto
Rapat tersebut nantinya, sambung Nuryanto, juga akan melibatkan akademisi dari Universitas, masyarakat yang bergerak di bidang usaha untuk memberikan masukan, agar hasil Perda secara komprehensif menjadi ideal bagi seluruh masyarakat kota Batam.
Ajakan ini Nuryanto sampaikan jauh hari karena sebelumnya pernah mengalami kejadian dimana setelah Ranperda ditetapkan sebagai produk hukum yang sah, malah menimbulkan banyak komplain dari berbagai pihak.
Padahal kata dia, sebelumnya undangan juga telah di sampaikan, namun yang datang malah perwakilan dari masing-masing undangan yang tidak mewakili suara yang diharapkan.
“Kami harap masyarakat datang ketika diundang Pansus dan tim Pemko Batam, karena ini berbanding lurus dgn rencana APBD 2022. Hal ini juga untuk mengantisipasi agar tidak ada miskomunikasi akibat tidak dilibatkan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, kehadiran masyarakat sangat diperlukan sebagai pertimbangan dalam aspek ekonomi, sehingga Perda yang terbentuk nantinya dapat diterima oleh semua pihak.
“Hal ini juga terkait transparansi DPRD terkait retribusi seperti pajak restoran, PBB, parkir, karena menyangkut hajat orang banyak,” pungkasnya.
Di samping itu, Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Budi Mardiyanto, yang juga Ketua Pansus Ranperda Retribusi tersebut menyampaikan hal yang sama dengan Ketua DPRD Kota Batam, Cak Nur sapaannya.
“Prinsipnya kita di pansus sudah melaksanakan pembahasan dengan tim Pemko terkait usulan pemerintah terkait perubahan retribusi atau pajak. Tapi kita juga akan mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan dari pengusaha. Karena itu, mohon pemangku kepentingan dan Masy, jika di undang oleh pansus agar hadir,” pinta Budi.(red)