Ketua KPU Sumut: Kami Siap Menyambut Pendaftaran Calon Pilgub 2024

KPU Sumut menggelar konferensi pers mengumumkan kesiapannya menerima pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Senin (26/8/2024). (Dok. Istimewa)

Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar konferensi pers mengumumkan kesiapannya dalam menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024, digelar dipelataran Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, dihadiri berbagai platform media cetak, online dan elektronik, Senin (26/8/2024) petang.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari berturut-turut, dengan waktu yang telah ditentukan.

“Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian, pendaftaran akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari sistem pendaftaran hingga prosedur verifikasi, untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan transparan,” jelasnya.

Dalam konferensi pers itu Agus juga menyoroti adanya perubahan ketentuan persyaratan bagi calon yang akan maju dalam Pilkada 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengakomodasi keputusan MK Nomor 60 dan 70, yang menjadi dasar perubahan ketentuan persyaratan calon. KPU Sumut akan mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang ada serta ketetapan dari KPU RI,” tegas Agus.

Putusan MK No. 60 dan 70 tersebut mencakup beberapa perubahan signifikan yang mengatur tentang beberapa syarat pencalonan peserta pemilihan daerah.

Menanggapi pertanyaan dari media mengenai persyaratan khusus bagi calon yang berasal dari ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD, anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut​ memberikan penjelasan rinci.

“Bagi ASN, TNI, Polri, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri, mereka harus menyertakan surat pengunduran diri dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian saat penetapan calon,” jelas Raja.

Dijelaskannya lagi, dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 22 September 2024. Hal itu merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan selama proses pencalonan.

Raja Ahab, juga menambahkan bahwa khusus bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari partai politiknya terlebih dahulu.

“Proses pengunduran diri ini harus dilakukan sebelum partai politik mereka menyampaikan pendaftaran ke KPU Provinsi Sumatera Utara,” ujar Raja.

KPU Sumut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap semua aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Di akhir konferensi pers, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara mengajak semua partai politik tokoh masyarakat serta masyarakat Sumatera Utara yang berminat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara agar segera mendaftarkan diri.

Dengan persiapan yang matang dan komitmen kuat dari KPU Sumut, diharapkan proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon dan mewujudkan demokrasi yang sehat di Sumatera Utara. (hlg)

You might also like