Ketua PJS Batam Desak Penegakan Hukum atas Tragedi Kebakaran Kapal MT Federal 2 — 11 Tewas, 20 Kritis

Silabuskepri.co.id | Batam — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, A.Md, menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi kebakaran kapal MT Federal 2 di kawasan PT ASL Shipyard Tanjung Uncang, yang menewaskan 11 orang pekerja dan melukai 20 orang lainnya dalam kondisi kritis.

“Atas nama organisasi jurnalis, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban. Ini bukan hanya tragedi industri, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani kita bersama,” ujar Gusmanedy, Jumat pagi (17/10/2025), di kantor DPC PJS Kota Batam, Kecamatan Sagulung.


Dalam pernyataannya, Gusmanedy menegaskan bahwa peristiwa ini harus diusut tuntas tanpa kompromi. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengawas ketenagakerjaan — untuk mengungkap penyebab utama kebakaran, menelusuri unsur kelalaian, dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.

“Kami meminta agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada investigasi formalitas. Jika ada unsur kelalaian manajemen, pengawas K3, atau pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Nyawa pekerja tidak boleh dipertaruhkan atas nama target produksi,” tegasnya.


Menurut Gusmanedy, tragedi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor galangan kapal. Padahal, perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”

Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga menegaskan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kerja berat dapat dikenai sanksi pidana.

Tragedi MT Federal 2 juga mengandung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya:

Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan pengusaha menyediakan sarana pencegahan kecelakaan;

Pasal 14 huruf (a) yang mengharuskan pengurus menjamin tempat kerja dalam keadaan aman bagi tenaga kerja; dan

Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 perusahaan. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak,” tegas Gusmanedy.


Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui hasil investigasi dan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Transparansi hasil penyelidikan wajib disampaikan kepada publik. Jangan sampai kasus ini tenggelam seiring waktu. Korban dan keluarganya berhak atas keadilan,” ujarnya.


Sebagai organisasi profesi pers yang konsisten dalam advokasi publik, PJS Batam menyatakan akan mengawal proses hukum dan pengawasan industri pasca-tragedi ini, serta mendorong Pemko Batam, BP Batam, dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan keselamatan kerja di seluruh galangan kapal dan kawasan industri.

“Kami berdiri di sisi kemanusiaan. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat kepada keluarganya. Negara harus hadir, bukan hanya untuk menegur, tetapi untuk melindungi,” pungkas Gusmanedy dengan nada tegas.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like