Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Dengan Warga Tembesi Tower

banner 468x60

Silabuskepri.co.id, Batam | Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan warga tembesi Tower terkait pengalokasian lahan yang masyarakat tempati, Selasa (28/9/2021) di ruang rapat Komisi I

RDPU ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto dan dihadiri oleh masyarakat Kampung Tua Tembesi Tower, Lurah Tembesi, Anggota Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Badan Pertanahan kota Batam dan Dinas Pertanahan kota Batam.

banner 336x280

Pada kesempatan tersebut, warga Tembesi Tower meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam melegalkan lahan tempat mereka tinggal. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan hidup mereka di Kampung Tua Tembesi Tower yang sampai saat ini belum memiliki legalitas.

Ketua RW 16 Tembesi Tower, Panji S Lingga mengatakan bahwa dirinya sudah tinggal di Kampung Tua sejak 20 tahun yang lalu. Namun lokasi tersebut belum juga mendapatkan legalitas hukum yang sah dari BP Batam selaku pengelola lahan.

Panji juga mengharapkan bantuan dari DPRD kota Batam dalam mengupayakan aspirasi mereka untuk melakukan legalisasi Kampung Tua yang sudah dihuni selama lebih dari 20 tahun itu.

“Kami sudah tinggal sejak 20 tahun yang lalu, namun BP Batam belum mengeluarkan legalitas. Kami harap DPRD kota Batam juga dapat menyuarakan aspirasi kami dalam hal perjuangan legalitas lahan tempat kami tinggal,” tutur Panji.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan siap untuk memberikan masukan yang menjadi harapan bagi masyarakat Tembesi Tower. Ia juga mengatakan akan melaksanakan RDPU lanjutan untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

“Untuk selanjutnya kita akan buat RDPU kembali dengan mendatangkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan demi mencari solusi terkait legalitas masalah lahan ini.”tutup Budi.(red)

banner 336x280