KPU Batam dan Bawaslu Batam Dilaporkan, DKPP Jadwalkan Sidang Awal Juli

Batam, Silabuskepri.co.id – Nasib pasangan Zukriyansah dan Eka Anita (ZETA) untuk maju sebagai calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam dari jalur independen berbuntut panjang setelah ditolak oleh KPU Batam dan Bawaslu Batam.

Diketahui, pasangan ZETA mengklaim telah melengkapi seluruh syarat untuk maju sebagai pasangan independen. Namun pihak KPU Batam dan Bawaslu Batam menolak berkas mereka dengan alasan tidak lengkap sesuai UU.

Merasa diperlakukan tidak adil dan banyak kejanggalan, pihak pasangan ZETA akhirnya melaporkan kasus tersebut kepihak Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA : KPU Batam dan Bawaslu Batam Dilaporkan, DKPP Jadwalkan Sidang Awal Juli

“Alhamdulillah, pengaduan kami telah diterima DKPP, dan dinyatakan lengkap secara formil dan administrasi, dan pada awal bulan Juli akan disidangkan,” kata Abdul Rohman SH, selaku Kuasa Hukum pasangan ZETA, sembari menunjukkan fotocopy berkas dukungan kliennya. Sabtu (20/6/2020) di seputaran Pinuin Nagoya Batam.

Adapun unsur pengaduan dari pihak ZETA terhadap teradu pertama adalah dari sisi kode etik selaku petugas pemilu.

“Yang kita adukan selaku teradu pertama adalah KPU Batam, dimana etik mereka tidak melakukan tanggung-jawab mereka selaku pelaksana pemilu sesuai dengan UU. Dikarenakan secara semena-mena, KPU Batam telah menolak syarat administrasi yang dimiliki oleh pasangan ZETA. Semestinya, KPU Batam menerima dulu syarat klien kami untuk berlanjut ke tahap verifikasi,” kata Abdul Rohman.

BACA JUGA : Akhirnya, Jalan ke Kampung Tua Tanjung Undap Tembesi Segera Dibangun

Sementara itu, untuk teradu kedua adalah Bawaslu Batam, dimana dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Batam tidak sesuai dengan fakta- fakta persidangan sengketa.

“Bawaslu Batam mengeluarkan keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta yang di uraikan dalam persidangan sengketa antara KPU Batam dengan pasangan ZETA, baik fakta surat dan keterangan saksi. Banyak sekali yang dimanipulasi seperti penjelasan para saksi yang memaparkan bahwa pasangan ZETA telah melakukan berbagai hal. Tapi Bawaslu Batam mengesampingkan,” jelasnya.

Rohman juga menyesalkan sikap dan tindakan Bawaslu Batam tidak memberikan rekaman video audio visual saat berjalannya sidang.

Simak Videonya di Independennews channel.....

BACA JUGA : Oknum Wartawan Diduga Curi HT, Kasatlantas Barelang : Sedang Ditangani Sat Reskrim

“Kemudian, ada fakta bahwa Vidio audio visual itu adalah sesuatu yang seharusnya diketahui public dan bisa diberikan kepada kita selaku kuasa hukum penggugat sebagai bukti. Akan tetapi, sampai saat itu pihak Bawaslu tidak mau memberikan video tersebut. Alhamdulillah, permasalahan ini juga sudah kita laporkan kepada DKPP,” tutupnya.

Sementara itu, Zukriansyah mengaku pihaknya tetap ikuti sesuai prosedur hukum.

“KPU Batam menolak dengan alasan kurangnya Fotocopy berkas B 1.1 KWK. Kemudian disidangkan di Bawaslu Batam, kami ikuti terus semua tahapan, dan putusannya adalah putusan persidangan. Kalau putusan Bawaslu Batam sempurna, tidak akan mungkin DKPP menerima pengaduan kami dan akan melakukan persidangan kembali. Tentu, DKPP pasti tidak membuat keputusan sidang tanpa melakukan uji materi,” kata Zukriansyah yang biasa disapa JJ itu. (P. Sib)

BACA JUGA : Video Berisi Rendahkan Industri di Batam Dihapus, Hingga Minta DPRD Batam Fasilitasi Gedung

You might also like