SilabusKepri.co.id, Batam | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria inisial AT (47) di parkiran Foodcourt Pasific, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
AT diduga merupakan seorang kurir Narkotika yang diketahui sudah empat kali menjalankan aksinya. Satu karung berisi 49.143 butir pil ekstasi pun ikut disita polisi pada Senin, (19/09/2022) sekitar pukul 19.30 WIB yang rencananya akan diantar ke parkiran F1 Club Planet Holiday, Sei Jodoh.
“Namun setelah tersangka mengambil narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung menyergap tersangka di pinggiran pantai tersebut,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho dalam konferensi persnya di Mapolresta Barelang, Selasa (04/10/2022).
Nugroho mengatakan bahwa Narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia oleh Tekong asal Indonesia menggunakan speedboat. Kemudian AT bertugas untuk mengambil barang haram tersebut dari pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific.
Dari tangan AT, polisi menyita satu karung berisikan 10 bungkus plastik berisi ekstasi dengan berat 18,3 kg. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp50 juta yang hendak diberikan ke tekong yang membawa narkotika tersebut dari Malaysia.
“Uang ini rencananya akan diberikan ke tekong yang membawa narkotika ini dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai. Tapi sebelum sampai, tim berhasil menangkap tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 22 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)