KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Pemilu

KPU Sumut mengadakan Rakor persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan  pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan. (Dok. Ist)

Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor tersebut.

Dalam pembukaan, ia didampingi oleh El Suhaimi, Anggota KPU Sumatera Utara, serta Mufti Ardian, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara.

Peserta rakor tersebut melibatkan berbagai pihak dari jajaran KPU kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Mereka terdiri atas Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang membidangi hukum.

Rakor tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan hukum dalam menghadapi kemungkinan penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kegiatan itu juga menjadi upaya KPU Sumatera Utara dalam memperkuat koordinasi antarunit kerja demi menyukseskan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Dengan rakor tersebut, KPU Sumatera Utara menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus memastikan kelancaran tahapan penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku. (hlg)

You might also like