Batam, Silabuskepri.co.id — Laporan caleg DPRD Batam, Anwar Anas dari Partai Gerindra dapil 3 Seibeduk terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Iman Tohari, (oknum ASN Pemko Batam), dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Batam. Jumat (8/3/2019).
Hal ini dikatakan oleh Anwar Anas kepada Silabuskepri.co.id saat menyambangi kantor Bawaslu Batam untuk menandatangani formulir model B 3 tanda bukti penerimaan laporan nomor; 002/LP/PL/Kot/10.02/III/2019.
merasa dirugikan akan adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Iman Tohari, (oknum ASN Pemko Batam).
“Bawaslu Batam menyatakan bahwa laporan saya sudah lengkap, dengan bukti rekaman cd, kliping media otoritasnews.co.id dan Silabuskepri.co.id, dan saya datang untuk menandatangani formulir model B3,” kata Anwar.
Anwar juga mengatakan terkait hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Batam, dirinya tidak mendapat jawaban dari Bawaslu Batam.
“Investigasi yang dilakukan Bawaslu Batam tidak bisa dipublikasikan, dikarenakan ranah komisioner Bawaslu Batam,” pungkasnya.
Saat ini, kata Anwar, laporan tersebut sudah lengkap. Artinya kita menunggu tindak lanjutnya hingga 14 hari kedepan dimulai dari tanggal 6 Maret 2019.
(P. Sib)