Silabuskepri.co.id, Batam | Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK) Biro Kota Batam mendatangi lokasi proyek dan melakukan aksi protes terhadap kurangnya pengawasan pengerjaan paket pekerjaan pelebaran penambahan lajur jalan Diponegoro, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri, pada Rabu 8 September 2021.
“Laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menurut sumber yang kami dapatkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi teknis. Mereka mempertontonkan dihadapan masyarakat yang menurut nara sumber kami tersebut sarat dengan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang ada.
“Maka kami sebagai kontrol sosial LI-TPK hadir untuk memantau proyek tersebut. Sekarang kita semua berhak mengawasi, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan,” kata Kabid Penindakan Pusat Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK), Raja Pasaribu kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) di Komplek Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Batuaji, Batam Kepulauan Riau
Kata Raja, kedatangan LI-TPK ke lokasi proyek Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu guna mencari informasi dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi pelaksanaan proyek PUPR yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami telah mencari sumber informasi dari para tenaga ahli dan masyarakat yang mengetahui bidang konstruksi, tentang siapa kontrak dan pengerjaan seperti apa terkait proyek dari Kementerian PUPR tersebut.
“Pada prinsipnya kita semua menginginkan kinerja yang baik dari para pemerintah baik pemberi dan pengawas proyek, kontraktor yang mengerjakan proyek. Yang kita harapkan sesuai dengan aturan dan mutu yang bagus nantinya. Sehingga kita semua dapat menikmati hasil pembangunan itu dengan baik dan mutu yang baik juga,”tutur Raja
Lebih jauh Raja mengungkapkan, proyek Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan paket pekerjaan Pelebaran penambah lajur jalan Diponegoro (SP.Sei Harapan-SP.Basehamp Batuaji). Waktu Pelaksanaan 240 hari kelender. Nomor Kontrak; HK0201/SP:HS/PJN1 2/II/2021/04. Nilai Kontrak; Rp 26.198.510.600 dengan sumber dana dari APBN Murni 2021.Kontraktor pelaksana; PT Krisna Jaya. Konsultan Pengawas; PT Ottoman Arch.
Raja Pasaribu menambahkan, pihaknya sedang persiapkan berkas atas dugaan tersebut.
“Tentunya kami akan menyurati pihak pelaksana proyek ini, agar semua dugaan dapat terjawab. Kalau sesuai dengan Spesifikasi teknis tentunya masyarakat merasa puas dan tidak menduga-duga lagi. Karena semua ini dipersembahkan pemerintah untuk dinikmati Masyarakat.” Tandasnya (Red/TIM)