SilabusKepri.co.id, Asahan | Koalisi Lembaga Asahan Bersatu (KALAB) minta aparat penegak hukum menindak tegas kilang padi Gabah Harum (GH) berlokasi di Dusun VI Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan yang dianggap telah meresahkan warga sekitar.
“Akibat abu sekam (Miang) padi dari hasil pembuangan limbah milik kilang padi kami sekeluarga serta warga sekitar lainnya mengalami penyakit gatal-gatal di sekujur badan,” ungkap Inat (30) salah seorang ibu rumah tangga warga Dusun VI yang mengalami penyakit gatal- gatal, Rabu (08/03/2023).
Dijelaskannya, sudah bertahun tahun warga merasakan penyakit gatal ini. Selain itu akibat dari abu sekam atau miang padi yang bertebaran hingga membumbung tinggi yang dihasilkan dari pembuangan limbah kilang padi Gabah Harum, juga mengakibatkan pernafasan warga menjadi terganggu.
Hal senada juga dikatakan Natra (40) yang juga warga Dusun VI, mengaku udara di desanya sudah tercemar abu padi dari kilang. Menyebabkan pernafasan warga terganggu karena pembuangan abu padi yang bertebaran di sekitar pemukuman warga.
“Bahkan Abu padi yang berterbangan di udara juga lengket pada pakaian warga yang di jemur,”ucapnya
Selain itu, kata Natra, akibat abu padi juga menimbulkan penyakit gatal-gatal pada kulit. Saat ini banyak warga yang sakit gatal-gatal. Sementara pengobatan warga hanya bisa berobat di Puskesmas terdekat.
“Sayangnya meskipun warga mengalami sakit penyakit yang diakibatkan abu padi dari kilang Gabah Harum, pemilik tidak pernah peduli atas masalah yang tengah dihadapi warga,” cetus Natra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (DPC LSM PKRI) Kabupaten Asahan Jhon Efdi Adinata menegaskan, terkait persoalan limbah padat yang di hasilkan dari kilang padi Gabah Harum, meminta Aparat Penegak Hukum (APK) agar menindak tegas kilang padi yang telah meresahkan warga.
“Tidak hanya sebatas persoalan dugaan limbah padatnya saja, tapi juga menyangkut tentang perizinan usaha kilang padi Gabah Harum serta diduga usaha usaha lainnya yang berada di lokasi kilang padi Gabah Harum,”ujarnya
LSM yang tergabung dalam Kolasi Lembaga Asahan Bersatu (KALAB) bersama dengan LSM Lembaga Independent Mencari Keadilan (LIMK), secepatnya akan melayangkan surat pengaduan ke aparat penegak hukum, “kita akan usut tuntas kasus ini.” Tutupnya (RS/SS)