Link Hotel Pecat Karyawan Sepihak, Disnaker Katakan Begini

 

Batam, Silabuskepri.co.id – Disnaker Kota Batam mengaku bahwa Menegement Link Hotel Batuaji tidak pernah mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, pencatatan PKWT adalah wajib sesuai Pasal Kepmenaker No 100/2004.

“Perjanjian kerja untuk Link Hotel blm dicatatkan ke disnaker demikian info,” kata Tukiman, Kasi Kelembagaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam kepada media ini. Selasa (8/12/2020).

Tukiman menambahkan, jika perusahan Link Hotel tidak melaporkan hal tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangan, dan ada aturan yang salah. Maka, status karyawan disana otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTTT) alias menjadi pegawai/pekerja tetap.

“Tidak ada sanksi terkait perjanjian kerja kalau kontraknya salah, sanksinya berubah status jadi permanen karyawan tsb,” jelasnya.

Terkait adanya tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan Menegement Link Hotel, bahkan melaporkan karyawannya kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sebesar 200 ribu rupiah. Tukiman mengusulkan supaya karyawan melakukan langkah bipartit terlebih dahulu.

“Laporkan secara tertulis, dan terkait PHK ajukan surat ke perusahaan permintaan berunding secara bipartit sekurang-kurangnya 2 x, apabila tidak ada kesepakatan ataupun tanggapan catatkan ke disnaker kota batam,” terang Tukiman.

Merujuk pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh Nomor 08/Pdt.Sus.PHI/PLW/2014/PN Bna.

Dalam perkara tersebut, hakim tidak mempertimbangkan dalil perusahaan yang menyebut tidak adanya sanksi atau konsekuensi hukum saat PKWT tidak dicatatkan. Ditambah alasan yang lain lagi, hakim bahkan malah memutuskan bahwa status pekerja PKWT berubah menjadi PKWTT. Dan oleh karenanya hakim menghukum untuk membayarkan pesangon kepada para pekerja.

Jadi, daripada berisiko menanggung konsekuensi alangkah lebih baik bagi perusahaan untuk mencatatkan PKWT setiap pekerjanya. (P. Sib)

You might also like