LSM di Pelalawan Tuding PT Adei Plantation & Industry Tidak Ramah Lingkungan

Pelelawan, SilabusKepri.co.id — Perusahaan Perkebunan PT. Adei plantation & industry pemilik modal Asing dari Malaysia (PMA) yang  beralamat di desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras Kab Pelalawan. Perusahaan ini kerap berkontribusi menyumbang asap akibat kebakaran lahan nya yang terjadi pada  tahun 2000, 2006, 2013 dan pada September 2019, yang  kasusnya langsung tangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini disampaikan Ketua LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan  Loches Ather Simanjuntak kepada media ini, Sabtu (5/6/20) di Pelelawan, Pekan Baru Riau.

Dikatakan Loches, penegak Hukum dalam hal ini Bareskirm Mabes Polri segera melimpahkan  kasus kebakaran lahan (Karhutla) seluas 4,5 hektar yang diduga dilakukan oleh PT Adei Plantation & Industri yang terjadi pada 7 September 2019 di Devisi III di Desa batang Nilo kecil kec Pelalawan.

“Kami minta kepada kejaksaan agar kasus kejahatan lingkungan ini  segera di Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

Di tempat terpisah Suswanto S.Sos sekretaris IDLH Kab Pelalawan Jumat 05/6/20 juga menyoroti Dugaan penampungan Tandan buah sawit dari kawasan hutan yang di lakuakan oleh PT Adei Plantation  & industry.

“Karena Berdasarkan informasi  yang kami peroleh  bahwah Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  PT Adei Plantation & industry diduga  merupakan penampung tandan buah Sawit dari  sebagian kawasan hutan yang di kelola oleh  PT Safari Riau,” ujarnya

Menurut nya, berdasarkan hasil keterangan dari BPKH wilayah XIX Propinsi Riau terhadap sebahagian peta kawasan hutan Propinsi Riau, menjelaskan melalui surat No:S.240/BPKH.XlX/PKH/4/2020, Ploting Titik kordinat geograpis sebagaimana tercantum pada lampiran surat Ketua Indonesia duta lingkungan Hidup (IDLH) Kab Pelalawan No 30/K/IDLH/Pllwn/III/2020 Tgl 31 Maret 2020 terhadap peta kawasan hutan propinsi Riau skala 1:250.000 lampiran keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor :SK.903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12) 2016 tgl 7 Desember 2016 bahwa titik kordinat

1,N 00°13’04.1″ E 101°53’40,7″
2.N 00°12’55.3″ E 101°53’55,8″
3.N 00°12’49.3″ E 101°54’05,8″
4.N 00°12’54,9″ E 101°53’31,0″
5.N 00°12’43,8″ E 101°53’49,7″
masih bersetatus kawasan hutan yang dapat di Kompersi (HPK)”terang Suswanto

Maka dari itu, Suswanto menghimbau kepada  Lembaga pemberi sertifikasi Indonesia sustainable palm oil (ISPO)  dan roundtable on sustainable palm oil (RSPO), agar mencabut dan meninjau ulang pemberian sertifikasi  ISPO dan RSPO kepada Perusahaan PT Adei Plantation. Karna Perusahaan PT adei  Plantation & industry merupakan perusahaan yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan  sertifikasi ISPO maupun RSPO sebagai mana syarat ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO maupun RSPO yaitu:

1.Tidak ada deforestasi
2.Tidak melakukan penanaman di lahan gambut
3.Pebukaan lahan Tampa bakar
4.Pengurangan emisi gas Rumah kaca
5.Penghormatan terhadap hak petani kecil dan pekerja
6.Penggunaan praquat
7.Peningkatan transparansi dan ketelusuran Untuk mendapatkan verifikasi ISPO dan RSPO,Minyak sawit,harus di telusuri sampai kekebun yang memperoduksinya”ketentuan ketentuan ini sudah di langgar oleh PT Adei Plantation ungkap Suswanto mengakhiri

Hingga berita ini dimuat Humas PT Adei Budi Simanjuntak belum berhasil dikonfirmasi. (Pranseda)

You might also like