Batam,Silabuskepri.co.id — Terkait Pemberitaan Polemik tambang pasir laut PT.Riau Pratama di daerah Pulau Terong, Belakangpadang, Batam menjadi sorotan public. Pasalnya lokasi tambang pasir laut yang terletak di Pulau terong , kelurahan pulau terong dan kelurahan Pemping, kecamatan Belakang Padang , Batam diduga merupakan zona tangkap nelayan dan kabel bawah laut.
Informasi yang beredar, kegiatan tambang pasir yang izinnya Sampai 2021 diperoleh perusahaan PT. Riau Pratama. Namun akan berpotensi merusak terumbu karang, hal itu akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan.
Salah satu sumber inisial (ZS) salah-satu pihak dari PT Riau Pratama mengaku kepada Silabuskepri.co.id bahwa rencana kegiatan penambangan pasir PT Riau Pratama di Pulau Terung memiliki izin lengkap, akan tetapi belum beroperasi.
“PT. Riau Pratama itu belom nambang, lalu salah nya dimana, berita yang beredar tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” kata sumber ZS pihak dari PT.Riau Pratama kepada Silabuskepri.co.id. Rabu, (19/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Zamri Lurah Pulau Terung saat dihubungi Silabuskepri.co.id bahwa kegiatan penambangan pasir yang viral di pemberitaan belum ada beroperasi.
“Kita memang belum pernah cek kelokasi, tapi sampai saat ini, belum ada beroperasi,” kata Zamri melalui sambungan teleponnya.
Zamri juga mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat apapun terkait rencana penambangan pasir tersebut, dan tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak terkait.
“Saya belum pernah melihat izin dan legalitasnya langsung. Bahkan saya sendiri belum pernah mengeluarkan surat terkait itu,” tutupnya.
Silabuskepri.co.id juga mendatangi kantor Camat Belakang Padang untuk menanyakan hal yang sama. Akan tetapi Yudi, Camat Belakang Padang sedang tidak berada dikantor, dan sampai berita ini dipublis, Camat Belakang Padang belum bisa dimintai keterangan akan surat rekomendasi rencana penambangan pasir di Pulau Terung. (P. Sib)