Silabuskepri.co.id | Batam — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kota Batam, menegaskan bahwa peristiwa penyanderaan terhadap sejumlah wartawan di kawasan pemotongan lahan (cut and fill) Batuampar, Kota Batam, merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat ditolerir. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Riau, untuk segera memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar penghalangan kerja jurnalis, tetapi sudah masuk kategori penyanderaan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku secara pidana,” tegas Ketua DPC PJS Kota Batam.
Kronologi Penyanderaan Wartawan di Batuampar
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.05 WIB, saat lima wartawan dari berbagai media tengah melakukan peliputan aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) yang diduga ilegal di kawasan Batuampar, Kota Batam.
Menurut laporan yang dikutip dari Kliksuara.com, para wartawan tersebut semula hendak melakukan dokumentasi lapangan, namun pihak pelaku kegiatan cut and fill menahan kendaraan wartawan, sehingga para jurnalis tidak dapat meninggalkan lokasi. Tindakan ini mengakibatkan situasi tegang di lapangan dan mengancam keselamatan para pewarta.
Salah seorang wartawan bernama Frengky mengaku situasi sangat mencekam sebelum akhirnya mendapat bantuan.
“Untungnya ada Ketum Fast Respon, Agus Flores, yang langsung menghubungi Polda Kepri. Kalau tidak, mungkin kami sudah jadi korban kekerasan di lokasi tambang,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda Kepri tiba di lokasi untuk membebaskan para wartawan dan mengamankan kendaraan yang disandera.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Sylvester membenarkan kejadian tersebut.
“Saya dihubungi melalui video call oleh Agus Flores yang disambungkan langsung ke wartawan di lokasi tambang itu,” ujarnya kepada media.
Respon Pimpinan Kepolisian dan Pemerintah
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat dikonfirmasi mengaku awalnya tidak mengetahui adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Batuampar, namun setelah mendapat laporan dari wartawan, ia memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya baru tahu setelah dijelaskan oleh rekan-rekan wartawan. Kalau memang ada aktivitas tambang ilegal, pasti akan kami tindak,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah tegas agar seluruh aktivitas tambang ilegal, termasuk di wilayah Kepulauan Riau, dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Landasan Hukum: Penghalangan Kerja Pers dan Penyanderaan Termasuk Tindak Pidana
Tindakan penyanderaan terhadap wartawan dan penahanan kendaraan liputan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Beberapa dasar hukum yang dapat dikenakan dalam kasus ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Pasal 333 ayat (1) tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan seseorang:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
Pasal 368 KUHP dapat pula diterapkan jika tindakan penyanderaan disertai ancaman atau pemaksaan untuk kepentingan tertentu, termasuk intimidasi terhadap wartawan.
Selain itu, tindakan pelaku juga dapat dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti ada unsur intimidasi, penyebaran ancaman, atau kekerasan yang direkam dan disebarluaskan secara daring.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Wartawan
Ketua PJS Kota Batam menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku penyanderaan, tetapi juga mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber konflik di Batuampar.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi rekan-rekan wartawan yang menjadi korban, tapi juga mendesak agar aktivitas tambang ilegal yang menjadi latar kejadian ini dihentikan dan diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.
Perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penyanderaan terhadap wartawan harus dipandang sebagai kejahatan terhadap kebebasan pers dan kepentingan publik.