Menelisik Skenario Oknum Disnaker Kepri Terkait PHK Sepihak RS Camatha Sahidya

Batam,Silabuskepri.co.id — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Management Rumah Sakit Camatha Sahidya Mukakuning Batam, kepada 27 karyawannya adalah tindakan yang sangat cacat hukum dan sudah mengkangkangi hak-hak seorang buruh. Hal ini diungkapkan oleh Manalu selaku wakil ketua Devisi Hukum Farkes SPSI kota Batam.

“Tindakan yang dilakukan management RS Camatha Sahidya adalah catat hukum dengan berpedoman pada peraturan perusahaan (PP) yang sudah tidak berlaku,” kata Manalu kepada Silabuskepri. Minggu, (9/2/2020).

Manalu menjelaskan, statement kuasa hukum RS Camatha Sahidya di media terkesan menghalalkan segala cara tanpa melihat aspek keadilan dan kebenaran suatu permasalahan tenaga kerja.

“Lihatlah permasalahan apa yang terjadi, jangan segampang itu mengatakan mogok kerja dan mengganggu pelayanan. Hanya sebatas mempertanyakan keterlambatan gaji kok langsung di pecat. Dari 27 orang yang di PHK tidak semuanya dalam posisi bekerja dan ada yang tidak hadir pada hari itu, tapi ikut di PHK. Kita harus memahami dan melewati teknis pelaksanaan (prosedur) PHK dalam pasal 163 UU No.13/2003, pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan,” kata Manalu.

Manalu juga mempertanyakan legal standing kuasa hukum RS Camatha Sahidya.

“Mereka mengaku kuasa hukum, tapi tidak menunjukkan surat dan legalitasnya sebagai kuasa hukum RS Camatha Sahidya,” cetus Manalu.

Sementara itu. Pimpinan Farkes SPSI Cabang Batam, Anwar HM Gultom mempertanyakan dasar kehadiran pegawai pengawasan Disnaker Kepri di RS Camatha Sahidya secara tiba tiba dan mengatakan 27 karyawan telah melakukan mogok kerja.

“Kami mempertanyakan dasar apa Bapak Zulfirman datang dan mengatakan rekan kami mogok kerja. Karna kehadiran dan pernyataan beliau, pihak pengusaha langsung mengeluarkan surat PHK sepihak. Apakah beliau memihak kepada pengusaha. Sementara konfirmasi kami kepada Kepala Disnaker Kepri mengaku tidak memerintah beliau di lingkungan RS Camatha Sahadya,” pungkas Anwar.

Sebelumnya, buntut pemutusan 27 karyawan ini berawal saat menanyakan hak berupa gaji yang belum dibayarkan pemilik Rumah Sakit, yang biasanya di bayar setiap tanggal 1, namun pada bulan Februari hingga tanggal 4 gaji mereka belum juga di transfer.

“Kami hanya menanyakan gaji yang sudah telat 4 hari belum dibayarkan pemilik RS. Saat itu, 28 karyawan itu tidak semua masuk jam kerja, ada yang MC, off kerja dan ada yang sudah pergantian jam shift kerja,” kata Maulinda, ketua PUK FSP Farkes SPSI yang juga korban PHK.

Perlu diketahui, tidak adanya respon dari pihak terkait akan permasalahan nasib 27 karyawan yang di PHK sepihak.PUK Farkes SPSI Kota Batam akan melakukan aksi demo selama 3 hari mulai dari hari Senin, Selasa dan Rabu. Aksi damai pertama akan dilakukan besok (Senin, 10/2/2020)di depan kantor Walikota Batam, dan Selasa (11/2/2020) akan digelar di kantor pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, sementara pada hari Rabu (12/2/2020) di depan kantor DPRD Batam. (P. Sib)

You might also like