Ombudsman Kepri Dorong Disperindag Batam Pantau Stok dan Harga Minyak Goreng

Foto : Ombudsman Kepri Lagat Siadari

SilabusKepri.co.id, Batam | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara virtual mengungkapkan hasil survei pemantauan harga dan ketersediaan minyak goreng di Batam melalui zoom meeting, Selasa (22/02/2022).

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan tujuan survei ini adalah untuk mendorong Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Memastikan ketersediaan minyak goreng sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan dalam memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau,”ujar Lagat.

Pada Survei itu, sambung Lagat, ada beberapa sampel yang dijadikan sebagai lokasi survei yakni 1 Pasar Modern, 1 Pasar Tradisional, 3 toko Modern dan 4 toko Tradisional/Kelontong, sehingga ada 9 titik Pasar/Toko di Batam.

“Dari kesembilan titik yang di survei, secara umum persediaan minyak goreng di Batam masih terpenuhi, baik di Toko, Pasar Tradisional, maupun Toko dan Pasar Modern.

“Kami tidak menemukan penjualan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan biasa di segmen Toko dan Pasar Tradisional, serta Toko dan Pasar Modern,”ujarnya

Selain itu kata Lagat, sebagian besar pedagang/pengusaha telah mengetahui anjuran pemerintah terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng premium. Namun, ada temuan minyak goreng premium kemasan 500 ml seharga Rp 8.000, dan ukuran 2 liter seharga Rp. 37.000 dan Rp. 38.000,-.

“Adapun hasil temuan lain, ada pembatasan penjualan minyak goreng di toko dan pasar modern maksimal 2 liter dan para pedagang mengaku bahwa Disperindag Batam belum pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan/meninjau sekaligus melakukan kontrol harga,” terangnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam melakukan pemantauan stok dan harga di toko modern, pasar modern, toko Tradisional dan pasar Tradisional.

“Disperindag juga bisa mengingatkan pengusaha untuk menetapkan harga minyak goreng tidak lewat dari HET. Bagi pengusaha yang tidak patuh, Disperindag juga bisa mencabut izin pengusaha tersebut,” tegasnya.(SOP)

You might also like