OPD Taput Tidak Paham Petisi Yang Diiteken

Silabuskepri.co.id | Taput – Ada isu 50 Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang meliputi Kepala dinas, Kepala Bagian,Kepala Bidang serta Camat Aparatur Sipil Negara(ASN) organik Kab.Tapanuli Utara(Taput) yang meneken mosi tidak percaya kepada Dimposma Sihombing.

Seperti diketahui Dimposma Sihombing adalah Penjabat(PJ) Bupati Taput, telah membuat keputusan pembebastugasan Indra Simaremare dari jabatan Sekretaris Daerah(Sekda) Kab.Taput karena pelanggaran Kode etik ASN.

Situasi itu menjadi puncak gunung es, salah satu pemantik kekisruhan roda Pemerintahan Pemkab Taput. Sejumlah OPD menjadi Tameng dari Indra Simaremare,terduga pelaku Video Asusila.

Alexander Gultom Kepala Dinas Kesehatan Kab.Taput yang mengakui ikut menandatangani petisi tersebut ketika diminta alasannya, hanya berspekulasi. Seakan dia terpaksa menandatangani petisi.

“Jahama disi, au pe dang hu hapal sudei(Red– Bacalah disitu, sayapun tidak ingat semua itu)” kata Alexander Gultom.

Sementara Josua Napitupulu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab.Taput enggan berkomentar sambil tergesa gesa menuju mobil dinas.

“No koment” ujar Josua Napitupulu.

Diinformasikan, Indra Simaremare yang dibebastugaskan oleh Dimposma adalah Pejabat Kab.Taput penugasan dari Departemen Dalam Negeri(Depdagri).

Namun baru baru ini terkuak video asusila yang mirip dengan Indra simaramare, dan sudah menjadi tranding topik nasional. Hal menodai adat istiadat kebatakan

Termasuk juga adanya dugaan pembohongan birokrasi, sebab Rekomendasi Perpanjangan Penugasan(RPP) Indra Simaremare sudah berakhir 2 agustus 2024. Sehingga Indra Simaremare menjadi pejabat Ilegal di Taput
(Maju Simanungkalit)

You might also like