SilabusKepri.co.id, Aceh | Badan Narkotika Nasional menggelar siaran pers terkait tangkapan Narkoba, hasil operasi Laut dengan Sandi ‘png’ ( Patroli Rasta Gabungan), penggagalan 309 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent, Jumat (24/2/24)
Operasi laut dengan sandi “prg” (patroli rasta gabungan) dimulai tanggal 1 januari s/d 24 februari tahun 2023 selama 55 hari dengan wilayah operasi yaitu perairan selatan jawa dan sekitarnya.
Patroli rasta gabungan PRG merupakan patroli laut pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh orang-orang yang setia kepada negara kesatuan republik indonesia secara kolaborasi.
BNN RI bersama stakeholders terus berkomitmen dalam melakukan gebrakan akselerasi “war on drugs” di tahun 2023, melalui strategi hard power approach, dengan melakukan operasi laut di perairan selatan jawa. operasi laut ini bertujuan menekan supply narkotika yang masuk ke indonesia melalui jalur laut.
Sebagaimana diketahui 95% narkotika yang masuk ke indonesia melalui jalur laut, sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya.
Selama operasi laut dengan sandi “prg” tahun 2023, tim gabungan bnn ri dan bea cukai berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang warga negara asing (wna) asal Iran.
Kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika internasional golden crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan. Total barang bukti yang disita petugas adalah shabu 309 bungkus dengan berat 309 kg.
Kronologis pengungkapan jaringan narkotika Internasional Iran Indonesia, berawal pada bulan januari 2023, BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama internasional tentang penyelundupan narkotika jenis shabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan jawa
Berdasarkan informasi diatas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis shabu, adapun kegiatan sebagai berikut:
adapun identitas 8 (delapan) tersangka tindak pidana narkotika warga negara asing (wna) asal iran sebagai berikut:
rencana tindak lanjut, tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar iran untuk indonesia karena 8 (delapan) tersangka wna asal iran.
para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
demikian siaran pers yang dapat saya sampaikan, semoga kita selalu dilindungi oleh tuhan yang maha esa, dalam melaksanakan tugas mulia menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika sehingga terwujudnya indonesia bersinar (bersih narkoba). (RIZ)