Independennews.com | Pemalang – Pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, diduga sebagai proyek “siluman”. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim awak media di lapangan, pekerjaan rabat beton yang berlokasi di depan Kantor Balai Desa Pesantren (Gang 5) tidak menampilkan papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pengerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa informasi proyek sengaja ditutup-tutupi oleh pihak terkait.
“Seharusnya proyek seperti ini dilengkapi papan informasi agar masyarakat mengetahui dengan jelas sumber dan jumlah anggarannya. Tapi faktanya, tidak ada papan proyek yang terpasang di lokasi. Kami menduga kuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau pihak ketiga sengaja tidak memasangnya,” ungkap salah satu jurnalis di lokasi, Sabtu (21/06/2025).
Kritik juga datang dari narasumber lainnya yang menegaskan bahwa dalam regulasi yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres), setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana publik wajib menyertakan papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Ini jelas Dana Desa, tapi tidak ada papan informasinya. Jelas bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Ketiadaan papan informasi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi teknis, tapi juga bertolak belakang dengan prinsip transparansi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Ketika papan proyek tidak dipasang, masyarakat patut mempertanyakan keabsahan dan integritas pelaksanaan proyek tersebut. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penggunaan dana desa,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, salah satu perangkat Desa Pesantren yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, tanggung jawab pelaksanaan berada pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.
“Setahu saya papan proyek itu ada, dipasang di titik awal pekerjaan. Mungkin yang tadi melihat hanya di bagian jalan utama,” ujarnya berdalih.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait besaran anggaran dan sumber dana yang digunakan, perangkat desa tersebut mengaku tidak hafal dan menyarankan untuk menghubungi Kasi Perencanaan atau Kaur Keuangan.
“Memang dalam DD 2025 ada pekerjaan rabat beton dan juga pengaspalan. Tapi maaf, saya tidak hafal anggarannya. Itu harus dicek dulu ke Kasi Perencanaan atau Kaur Keuangan,” jelasnya.
Minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek tersebut menambah kekhawatiran soal pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Tim)