Silabuskepri.co.id | Taput – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapanuli Utara nomor 2 JTP -DENS melaporkan Paslangan Calon nomor 1 Satika – Sarlandy ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara.
Kordinator Tim Hukum pemenangan JTP-DENS, Tony H Lambas Pasaribu SH, MH mengatakan bahwa paslon Satika-Sarlandy diduga melanggar aturan zonasi kampanye sebagaimana keputusan KPU Taput no 1226 tahun 2024.
Paslon nomor 1 dengan terang-terangan telah melakukan pelangggaran kampanye di Kecamatan Siborong-borong pada Selasa 5 Nopember 2024. Padahal dalam aturan KPU, pada tanggal tersebut di kecamatan Siborong-borong merupakan jadwal kampanye Paslon nomor 2 JTP – DENS.
“Karena itu, kami menganggap mereka (Paslon nomor 1) telah melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah diatur KPU,” kata Tony kepada sejumlah wartawan termasuk Kompasone Rabu, (6/11) malam.
Dia menuturkan, laporan ini dilakukan karena khawatir kegiatan kampanye berikutnya membahayakan yang bisa menimbulkan gesekan antar simpatisan. Dan berharap aturan KPU ditegakkan dan dijalankan masing masing paslon.
“Kenapa kami laporkan, karena peristiwa ini sangat membahayakan, artinya hari itu di wilayah Siborong-borong adalah (jadwal) paslon JTP DENS sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan tentu atas pelanggaran itu, kami berharap Paslon yang melanggar zonasi itu diberi sangsi tegas,”ucapnya.
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi, namun demikian laporan itu telah diterima Ronika Nababan selaku staf dikantor itu.
Bukti penerimaan laporan itu juga diberi nomor 020/PL/PB/KAB. TAPUT/02.26/X/2024.
Laporan itu diterima dalam bentuk dua lembar foto hasil screenshot, 1 buah flesdiks berisi video ajakan kepada masyarakat untuk memilih Paslon serta satu berkas salinan SK KPU Taput.