SilabusKepri.co.id, Batam | Pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa 28 Maret, di Bengkong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Tersangka Holmes Halomoan Banjarnahor (39) berhasil diringkus polisi pada Selasa, (29/03/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat berada di ruko Sarmen, Kecamatan Bengkong.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, pelaku Holmes dan korban Jefri merupakan supir angkot. Ia mengatakan, pembunuhan dipicu karena pelaku merasa sakit hati dengan ucapan korban yang sering memakinya dengan kata kasar.
“Tersangka Holmes membunuh korban dengan cara menusukkan gunting ke pembuluh nadi di area leher korban hingga meninggal,” ucap Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Markas Polresta Barelang, Kamis (31/03/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup, Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kombes Pol Nugroho, menceritakan kronologi kejadian bermula pada Senin, 28 Maret 2022 di Simpang Bengkong sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku Holmes yang sebelumnya sakit hati, melihat korban Jefri sedang mengalami bocor ban.
Pelaku kemudian menghampiri dan menyuruh korban untuk memindahkan angkotnya, namun tidak dihiraukan dan seketika, korban memukul pelipis pelaku sehingga akhirnya terjadi cekcok mulut. Namun, saat itu keduanya dilerai oleh warga.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengatakan ke korban untuk menunggunya mengantar penumpang terlebih dahulu,” tutur Nugroho.
Sambil menunggu korban ditempat semula, pelaku meminum tuak dan sekitar pukul 23.30 WIB, korban kemudian lewat dan dihentikan oleh pelaku. Saat itu kata Nugroho, sempat terjadi cekcok mulut dan akhirnya pelaku menusukkan gunting ke area leher korban.
Nugroho melanjutkan, saksi yang melihat kemudian melapor ke Polsek Bengkong dan Polsek Bengkong bersama Satreskrim Polresta Barelang melacak pelaku dan berhasil ditangkap pada pukul 02.00 WIB saat bersembunyi di ruko Sarmen.
“Jadi motifnya memang pelaku sakit hati karena korban sering memaki pelaku dengan bahasa Medan dengan kata (pant*k), dan diduga juga dipicu oleh pengaruh alkohol dari tuak,” ucapnya. (Red).