Batam, Silabuskepri.co.id — Perwakilan warga Rusun Top 100 Tembesi Sagulung membenarkan adanya larangan dan ancaman yang dilakukan oleh pengelola Rusun Top 100 Tembesi kepada seluruh warga yang menempati Rusun.
“Larangan secara tertulis memang tidak ada, tapi aturan lisan seperti yang dikatakan pak Buha benar, bahkan saya punya Rekaman Ibu Eni (Kepala Rusun Top 100 Tembesi) yang mengatakan tempat ini dilarang sosialisasi, dan itu jelas sesuai UU kata Eni,” kata AB kepada Silabuskepri.co.id. diseputaran Kawasan Top 100 Tembesi. Jumat,(15/3/2019).
Lanjut AB, dirinya mengatakan bukan ada kepentingan akan protes aturan tersebut. Tapi dirinya merasa aturan tersebut terkesan sarat kongkalikong dan berbau pesanan. Pasalnya dilokasi tersebut ketua RT malah membagikan APK (Alat Peraga Kampanye) caleg.
“Kami sudah jumpai kepala Rusun minta penjelasan terkait hal ini, dan Ibu Eni menjelaskan bahwa hal larangan tersebut sesuai dengan UU pemilu, bahkan Ibu Eni menegaskan perkataannya itu normatif sesuai dengan UU dikarenakan Rusun adalah aset Pemerintah,” jelas AB.
AB menegaskan, hak pilihnya seperti dibelenggu dan terkesan disuruh memilih orang yang tidak dikenal.
“Kalau caleg tidak bisa sosialisasi ditempat kami, trus kami pilih siapa kalau kami tidak kenal dan tahu visi misinya calegnya, apa kami harus ikuti perintah RT yang juga bukan kami yang pilih,?” tanya AB.
Sebelumnya, Buha Wanto Hutasoit, caleg anggota DPRD Batam dapil Sagulung dari Partai Hati Nurani Rakyat. kecewa dan kesal dengan adanya larangan terhadap dirinya dan juga intimidasi kepada orang-orang dekatnya yang tinggal Rusun Top 100 Tembesi Sagulung, untuk melakukan sosialisasi program dan visi misinya maju sebagai caleg DPRD Batam.
“Katanya itu aset Pemerintah, jadi tidak bisa dingunakan untuk kampanye seperti sosialisasi, pasang atribut dan juga pembagian APK, aturan apa itu,? bagaimana masyarakat mengenal saya dan tahu program yang saya canangkan,” kata Buha kepada Silabuskepri.co.id.
Parahnya kata Buha, aturan tersebut bukan untuk semua caleg. Yang mana dilokasi tersebut APK salah satu caleg dari Partai Nasdem sudah beredar, seperti kalender. Bahkan, ketua RT langsung membagikan kepada warga yang tinggal ditempat tersebut.
“Saya dilarang, tapi caleg lain bisa, bukan lagi sosialisasi. Tapi APKnya sudah beredar dan dibagikan langsung ketua RT, ini kongkalikong. Padahal RT juga dilarang jadi Tim Sukses,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 dan Pasal 28 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Diatur bahwa ketua RT dengan aparatur sipil negara (AS), dilarang menjadi tim sukses pada Pileg dan Pilpres 2019. (P. Sib)