Pembongkaran Papan Reklame, Ashady Selayar Dorong Pemko Tanjungpinang Berikan Kemudahan Perizinan

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang  Ashady Selayar mendorong pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha   dalam pengurusan Perizinan. Sehingga benar benar para pengusaha memperoleh kepastian hukum dalam berusaha.

Penertiban papan Reklame dan Baliho milik Swasta dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Ashady tetap mendorong  pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan ruang dan membina para pengusaha Papan Reklame,  karena, menurutnya  usaha papan reklame harus dikembangkan karena merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah.

Untuk itu, Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan Batas  waktu bagi Para Pengusaha Papan Reklame untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Menurut hemat kita, bila penerapannya mengacu pada Perwako No. 70 Tahun 2021,  ini tentunya boleh dibilang masih prematur dan masih perlu adanya kajian lanjutan,”ucap Polistisi Golkar yang akrap dosapa Ashady ketika dihubungi Lewat Ponselnya, Rabu (5/10/22) malam.

Hal ini juga  sudah dituangkan dalam Permendagri No 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 Tentang Produk Hukum Daerah.

“Untuk itu perlunya kita rekomendasikan kepada pemko dan pelaku usaha, kiranya ini tetap dijalankan yang tentunya dengan memberikan batas waktu penyelesaian yang ditentukan sehingga tidak ada lagi yang dirugikan dalam hal ini. ” pungkasnya.

Pada Pemberitaan sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Para Pengusaha Reklame, pada  Senin 27 September 2022.

Pada rapat tersebut DPRD Kota Tanjungpinang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait kebijakan penertiban berupa penyegelan hingga pembongkaran papan reklame, yang nilai kurang bijak oleh pengusaha papan reklame.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III Ashady Selayar, dengan melibatkan anggota komisi I dan Komisi II DPRD Tanjungpinang.

Ia menyarakan agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.Selain itu Ashady Selayar juga menegaskan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tersebut sebagai pedoman dasar petugas melakukan penertiban papan reklame.

Untuk itu, terhadap papan reklame yang sudah berdiri, DPRD menyarankan  pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Dinas Perizinan agar melakukan penyelesaiannya melalui pengurusan izin oleh pengusaha papan reklame, karena hal itu sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021.(adv)

You might also like