Silabuskepri.co.id, Tanjungpinang – Penyaluran zakat ASN yang merupakan zakat hasil potongan 2.5% dari penghasilan ASN yang dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, mengikuti kriteria 8 asnaf kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pemerintah dalam hal ini melalui perangkat RT dan RW bersama Lurah setempat mendata warganya yang memerlukan bantuan. Demikian dikatakan H. saparillis S.Ag, M.Si, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang.
“Untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Baznas, terkait data warga serta kebutuhannya. Kemudian Baznas akan melakukan pengecekan data di lapangan dan menyesuaikan dengan kriteria penerima yang berhak.” terangnya.
Dengan zakat ASN ini, sambung Saparillis, tidak memerlukan waktu dan proses yang panjang, asalkan penerima masuk dalam kriteria 8 asnaf. Akan membutuhkan waktu bila bantuan menunggu APBD sedangkan kebutuhan diperlukan saat ini.
“Terkait pemberian alat tangkap ikan yang seharusnya masuk dalam program pemerintah tahun ini, karena kondisi pandemi seluruh Pemerintah Daerah melakukan recofusing pemotongan APBD untuk penanganan Covid-19.” imbuhnya.
Lanjut Saparillis, Sehingga program kegiatan yang telah disusun tidak dapat dijalankan, sedangkan kebutuhan masyarakat untuk kepentingan usahanya bersifat segera, untuk itulah bantuan perlengkapan usaha, kesehatan, perbaikan rumah, hingga kebutuhan harian dapat diakomodir oleh zakat ASN yang sudah terkumpul.
“Pemerintah tidak menentukan atau memilih masyarakat mana yang mendapatkan bantuan, pemerintah bertugas menyerahkan data dari RT/RW melalui Kelurahan yang kemudian bersama Baznas menyerahkan bantuan tersebut.” sebutnya.
Masih kata Saparillis,untuk memberikan bantuan, penyerahannya tetap dilaksanakan oleh Baznas, sedangkan OPD ikut mendampingi dalam pelaksanaannya termasuk Walikota.
“Seperti pada program Jumat Berkah disetiap kelurahan, pembagian beras diikuti oleh seluruh Kepala OPD untuk menyaksikan sekaligus menyerahkan langsung.” terangnya.
Dan disaat kondisi Covid-19 sedang tinggi, terang Saparillis, untuk menghindari kerumunan atau pengumpulan massa, bantuan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk membagikan bantuan kepada fakir miskin yang ada di lingkungan kantor atau rumah masing-masing.” pungkasnya mengakhiri.
(Simon)